Pengamat: MK Layak Kabulkan Gugatan PKS Soal Presidential Threshold 20 Persen
JAKARTA - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai gugatan PKS terkait presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) layak dikabulkan. Meski, sebelumnya gugatan sejenis sudah berulang kali dilakukan dan ditolak oleh MK.
Sebab menurut Jamiluddin, umumnya MK menolak gugatan PT 20 persen karena pengaju gugatan bukanlah pemegang legal standing atau hak hukum untuk menggugat aturan tersebut. Menurut MK, pemegang legal standing adalah partai politik (parpol), sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu.
"Karena itu, ada harapan gugatan PKS tersebut dapat diterima MK. PKS sebagai parpol tentu memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan PT 20 persen," ujar Jamiluddin di Jakarta, Rabu, 6 Juli.
Apabila gugatan PT 20 persen dikabulkan MK, lanjutnya, maka peluang capres alternatif akan bermunculan. Partai politik peserta pemilu dengan sendirinya dapat mengajukan pasangan capres-cawapres.
BACA JUGA:
"Kalau pasangan capres-cawapres banyak, tentu akan menyulitkan para oligarki untuk cawe-cawe. Para oligarki tidak lagi dapat mendikte pasangan capres-cawapres yang diinginkannya," katanya.
Menurut Jamiluddin, beragamnya pasangan capres-cawapres dapat juga meminimalkan politik polarisasi di tanah air. Pasalnya, politik semacam itu hanya menguatkan politik identitas yang berbahaya bagi keutuhan NKRI.
"Jadi, selayaknya MK mengabulkan gugatan PKS. Keputusan itu dapat semakin menguatkan demokrasi di tanah air, sekaligus terpilihnya pasangan presiden-wakil presiden yang berkualitas," pungkasnya.