14 Tahun Beroperasi, Klinik Aborsi Ilegal di Pandeglang Terungkap
JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Banten, mengungkap kasus praktek klinik aborsi ilegal di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasi menangkap tiga orang tersangka diantaranya, NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuudin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga terhadap tempat klinik Bidan Sejahtra dengan dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota kami dari masyarakat, yang curiga dengan keluar masuknya pasien. Mereka anggap tidak wajar, dan pasiennya lebih banyak perempuan," kata Kombes Nunung Syaifuudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Banten, dilansir Antara, Selasa, 3 November.
Baca juga:
Kemudian, berbekal dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di klinik Bidan Sejahtra.
"Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien, dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat di periksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel," katanya.
Nunung menjelaskan, dari keterangan tersangka bahwa klinik aborsi ilegal tersebut sudah dijalankanya sejak 2006 dan telah melakukan aborsi lebih dari seratus kali.
"Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta," kata Nunung.
Ia mengungkapkan, jika bayi dari hasil aborsinya diatas 3 bulan dibawa oleh pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan di buang olehnya ke saluran wastafel.
"Kita juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang kita curigai menjadi tempat pembuangan bayi, tetapi kita tidak menemukannya," ungkapnya.
Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.
Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Nunung.