Tarif Aborsi Ilegal di Klinik Sejahtera Pandeglang Rp2,5 Juta
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nunung Syaifuudin didampingi Kabis Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, saat konferensi pers terkait pengungkapan klinik aborsi ilegal di Pandeglang, (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuudin mengatakan, tarif aborsi ilegal di klinik Sejahtera di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten senilai Rp2,5 juta.

Menurut Nunung, klinik Sejahtera ini beroperasi sejak 2006 atau sudah 14 tahun. Sejak klinik ini menerima aborsi, kata dia, sudah ratusan orang menggunakan jasanya.

"Menurut pengakuan bidannya ini, sudah 100 lebih yang melakukan aborsi dengan harga atau tarif per pasiennya itu Rp2,5 juta," kata Nunung kepada wartawan dilansir Antara, Selasa, 3 November.

Berdasarkan pemeriksaan, kata dia, bayi dari hasil aborsinya diatas 3 bulan dibawa oleh pasien. Sedangkan bayi yang masih di bawah 3 bulan di buang olehnya ke saluran wastafel.

"Kita juga sudah melakukan penggeledahan ke beberapa tempat yang kita curigai menjadi tempat pembuangan bayi, tetapi kita tidak menemukannya," ungkapnya.

Selain itu, kata Nunung, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu buah sendok kuret, dua buah kominstrumen, obat injeksi, suntikan dan satu buah meja genokologi serta uang senilai Rp2,5 juta.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Dengan bekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan adanya praktik aborsi ilegal.

Dalam kasus ini polisi menangkap dan menetapak 3 orang sebagai tersangka. Diantaranya, NN (53) berprofesi sebagai bidan, ER (38) seorang perawat, dan RY (23) seorang pasien yang berprofesi karyawan swasta.

Atas perbuatannya itu tersangka NN dikenakan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sedangkan tersangka RY dijerat pasal 346 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP I, barangsiapa yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun," kata Nunung.