Polisi Tangkap Penadah Barang Hasil Pencurian di Rumah Kosong Kawasan Cengkareng
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cengkareng kembali menangkap seorang penadah barang hasil pencurian rumah kosong di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Tersangka penadah barang curian berinisial D alias M ditangkap di Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi VOI, Senin, 4 Juli.
Selain menangkap D alias M, polisi juga masih mengembangkan kasus guna memburu penadah lainnya yang masih buron.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang DPO yang bertindak sebagai penadah hasil kejahatan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, D alias M, penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP.
Baca juga:
- Anies Sudah Kasih Layanan Gratis Biaya Perubahan Dokumen, Tapi Warga Malah Nekat Tutup Pelang Jalan Pakai Kertas dan Lakban
- Dugaan Penyelewengan Dana: ACT Bilang Lembaganya Baik-baik Saja, Bahkan Raih Opini WTP
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Kirim Helikopter untuk Jemput Sinta Aulia, Siswi SD Asal Rembang yang Sedang Sakit
- Nasabah Pinjol Kian Merebak di Sultra, OJK Catat Selama Satu Tahun 522 Entitas Pemberi Pinjaman Bermunculan
Sebelumnya diberitakan, aksi pencurian barang berharga di rumah kosong terekam CCTV di Jalan Mawar Blok F15, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat, 1 Juli, kemarin.
Dalam rekaman CCTV, pelaku berjumlah dua orang mengendarai sepeda motor dan menjebol gembok gerbang. Setelah berhasil menggasak harta korban senilai Rp 400 juta, kedua tersangka kemudian menjual barang haram itu ke sejumlah penadah. Kedua pelaku pencurian pun akhirnya ditangkap di lokasi berbeda.