Lili Pintauli Dikabarkan Bakal Mundur Dari KPK, ICW Sebut Proses Hukum Tak Berhenti

JAKARTA - Beredar kabar Lili Pintauli Siregar bakal mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terlepas benar tidaknya kabar itu, proses hukum akan tetap berjalan.

Sedianya, Lili bakal menjalani sidang etik yang kedua pada 5 Juli mendatang. Sidang etik ini buntut dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), dari PT Pertamina (Persero).

"ICW mengingatkan kepada saudari Lili Pintauli Siregar bahwa mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK sama sekali tidak akan menghentikan proses pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu, 2 Juli.

Terlebih, dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f juncto ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden. Sehingga, selama Keputusan Presiden (Keppres) belum dikeluarkan, maka, persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewan Pengawas.

"Mesti dipahami bahwa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh saudari Lili memiliki irisan atau kaitan dengan aspek hukum pidana, yakni, suap atau gratifikasi. Jadi, sekali pun Ia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," tegas Kurnia.

Lebih jauh, Kurnia mendesak Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat kepada Lili berupa permintaan penguduran diri.

Tetapi, jika sanksi itu ditolak, maka, diharapkan ICW mendorong sanksi lainnya berupa rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk memecat Lili sebagai Wakil Ketua KPK.

"Ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik saudari Lili," kata Kurnia.