Periksa Eks Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto, KPK Cari Tahu Transaksi Pengadaan LNG
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses transaksi jual beli dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yaitu Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2014-2017 Dwi Soetjipto; Direktur PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina 2010-2013 Evita Herawati Legowo; dan Dosen IPB Anny Ratnawati.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 1 Juli.
KPK saat ini sedang mengusut dugaan kasus korupsi pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina sudah masuk ke tingkat penyidikan. Sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa termasuk para pegawai PT Pertamina.
Baca juga:
- Putri Pertama Tjahjo Kumolo Datangi RS Abdi Waluyo: Mohon Maaf Apabila Bapak Ada Salah Selama Ini
- Anies Ubah 22 Nama Jalan Jakarta, JJ Rizal: Khawatir Kehilangan Nilai Sejarah dan Budaya
- Temui Vladimir Putin, Presiden Jokowi: Indonesia Tidak Memiliki Kepentingan, Kecuali Ingin Perang Berakhir, Rantai Pasokan Pangan, Pupuk, Energi Pulih
Nantinya, setelah barang bukti terkumpul pengumuman para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut akan segera dilakukan. Praktik lancung ini diduga terjadi sekitar 2011-2012.
Dalam upaya pengusutan dugaan korupsi ini, KPK akan memanggil sejumlah saksi. Tujuannya, untuk mengumpulkan barang bukti.