Dua Pembobol Counter Pulsa di Klaten Ditangkap, Polisi Akui Kesulitan karena Rekaman CCTV Tidak Jelas

JAKARTA – JS (31) dan JD (20) berhasil ditangkap setelah kepolisian dari Polres Klaten melakukan perburuan terhadap pelaku pencurian di sebuah counter pulsa di Desa Canan, Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah. Pencarian tersangka terkendala dengan rekaman CCTV yang tidak begitu jelas gambarnya, namun kepolisian punya cara lain untuk mengetahuinya.

Wakapolres Klaten Kompol Sumiarta menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap pada tanggal Kamis, 30 Juni, oleh Tim Resmob Polres Klaten.

"Melaksanakan penangkapan terhadap pelaku di Banyurip, Desa Ngandong. Kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan pada tersangka lain pada pukul 23.00 di Kijon, Desa Bengking, Kecamatan Jatinom." kata Sumiarta melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Juli.

Menurut Sumiarta, kedua tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya beberapa kali sebelum akhirnya ditangkap. Wakapolres juga menerangkan, para pelaku ini sebelum beraksi memantau dahulu lokasi sasaran agar aksinya berjalan lancar.

Setelah dipastikan aman, lanjut Sumiarto, pelaku membobol kios pulsa milik EN, warga Slegeran, Desa Kalitengah dengan cara masuk melalui atap rumah lalu memecahkan eternit. Setelah berada di dalam, lanjut Sumiarto, para pelaku dengan bebas mengambil barang-barang serta uang yang ada di dalam kios. Total uang yang diambil senilai Rp22 juta.

"Terlebih dahulu melakukan survey lokasi target pencurian dengan sasaran rumah kosong. Setelah mendapatkan target, pelaku melakukan aksinya pada malam hari." ucapnya.

KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat rekaman CCTV yang ada di kios korban. Diakui, bahwa penetapan para tersangka ini tidak bisa serta merta dan memerlukan kerja ekstra. Sebab, kata Eko, rekaman yang ada tidak begitu jelas.

"Rekaman karena malam hari agak kurang jelas. Namun setelah dilakukan penyelidikan ditambah kesaksian masyarakat sekitar maupun kebiasaan-kebiasaan si pelaku melewati TKP (tempat kejadian perkara) mengerucut bahwa pelaku adalah orang-orang tersebut (JS dan JD)." ungkap Eko.

Tersangka JS dan JD mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. JS yang bekerja buruh serabutan ini merasa pendapatannya tidak mencukupi. Para tersangka juga mengakui bahwa mereka telah melakukan 3 kali pencurian.

Sebelum mencuri di Wedi, mereka juga melakukan pencurian di wilayah kecamatan Karanganom dan wilayah Kabupaten Bantul, DIY.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.