Ketua BK DPRD Gresik Jadi Tersangka Kasus Pria Menikahi Domba, NasDem Jatim Hormati Proses Hukum

SURABAYA - Anggota DPRD Gresik dari Fraksi NasDem menjadi satu dari empat tersangka dugaan kasus penistaan agama dalam kasus video viral pria menikahi kambing.

Namun, DPW Partai NasDem Jawa Timur belum memberikan sanksi, karena belum menerima surat keterangan resmi dari DPD NasDem Gresik perihal kasus tersebut.

"Saya sampaikan bahwa kita harus menghormati proses hukum yang berjalan, karena kami masih belum mendapat keterangan resmi dari DPD NasDem Gresik" kata Wakil Ketua Bidang Media NasDem Jatim, Vinsensius Awey, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 1 Juli.

Selain belum mendapatkan surat keterangan resmi dari DPD NasDem Gresik, Awey mengatakan DPW NasDem Jatim menerapkan asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, NasDem belum bisa memberikan sanksi terhadap Nur Hudi Didin Arianto.

"Kami harus menghormati asas praduga tak bersalah. Tentu kami akan memberikan sanksi ketika sudah mengetahui kronologi secara resmi dari DPD NasDem Gresik. Kalau belum apa-apa baru ditetapkan tersangka kami sudah beri sanksi kepada yang bersangkutan, saya rasa ini tidak adil," ujarnya.

Awey mengatakan NasDem Jatim menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang. Mengingat kasus penistaan agama merupakan kasus yang sensitif di kalangan masyarakat.

"Karena kami belum tahu kronologinya secara resmi atau tertulis dari DPD Gresik. Tapi apa pun keputusan yang diambil dalam proses hukum, NasDem akan patuh dan taat terhadap putusan itu," katanya.

Polres Gresik menetapkan empat tersangka dugaan penistaan agama dalam video viral pernikahan manusia dengan domba di Gresik. Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Gresik F-NasDem, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik.

Keempat tersangka yakni Arif Syaifullah (AS) selaku pemilik konten, Syaiful Arif (SA) pemeran Satria Piningit, Sutrisna (S) pemeran penghulu, dan Nur Hudi (N) pemilik Padepokan Keramat Ki Ageng yabg terletak di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik.