Qatar Bakal Penjarakan Penonton yang Kibarkan Bendera LGBT di Piala Dunia 2022, Benarkah?

JAKARTA - Sebagai negara mayoritas Muslim dengan agama Islam sebagai agama resmi, Qatar menetapkan bahwa homoseksualitas adalah aktivitas ilegal. Menurut undang-undang resmi negara itu, pelaku homoseksual di Qatar dapat dihukum 3 tahun penjara dan bahkan dihukum mati.

Namun, dikutip dari Marca, Kamis, sejauh ini, tidak ada kasus hukuman mati yang tercatat bagi siapa pun di Qatar yang melakukan aktivitas homoseksual.

Dengan Piala Dunia yang sudah dekat, banyak rumor bermunculan mengenai komunitas LGBT. Komunitas ini memiliki banyak penggemar sepak bola dan mereka pasti ingin menghadiri Piala Dunia di Qatar.

Tetapi, mereka juga ingin membuat pernyataan terkait kehadiran mereka di negara dengan undang-undang yang ketat terhadap kaum LGBT.

Dengan laporan baru-baru ini tentang seks pranikah yang diduga dilarang di Qatar, ada beberapa berita palsu yang menyebar tentang penggunaan bendera LGBT di negara itu selama Piala Dunia.

Menurut beberapa laporan yang mengambil kutipan yang tidak nyata, negara tersebut diduga mengancam akan memberi hukuman penjara 11 tahun kepada orang-orang yang mengibarkan bendera LGBTQ di depan umum.

Namun, sebenarnya tidak ada sumber resmi yang memberi tahu publik tentang tindakan ini. Artinya, kita bisa mengabaikannya sebagai berita palsu. FIFA sendiri sudah memastikan bendera warna apapun akan diizinkan di dalam stadion di negara itu.

Qatar adalah salah satu tempat paling sulit untuk ditinggali atau dikunjungi bagi anggota komunitas LGBT, itulah sebabnya menyarankan agar mereka tidak mengibarkan bendera pelangi simbol LGBT adalah ide terbaik.