Masih Ada Buronan yang Belum Tertangkap, KPK: Ini Utang Kami

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menangkap pemberi suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto. Meski begitu, masih ada sejumlah tersangka KPK lainnya yang masih jadi buronan, salah satunya adalah Harun Masiku.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan akan terus mengevaluasi timnya yang bergerak di lapangan untuk dapat menangkap sejumlah buronan, termasuk eks calon legislatif PDI Perjuangan tersebut. Sebab, lembaga antirasuah ini merasa masih berhutang kepada masyarakat jika pihaknya belum bisa menangkap pelaku kejahatan rasuah.

"Ini menjadi utang kami terhadap DPO lainnya," kata Karyoto dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 29 Oktober.

"Kami sudah melakukan berbagai evaluasi mana yang perlu ditambah, mana yang perlu kita kerjasamakan dengan instansi lainnya," imbuh dia.

Dengan segala evaluasi tersebut, diharapkan mereka dapat segera mengetahui keberadaan para buronan tersebut, "dan mudah-mudahan dalam waktu segera bisa ditangkap terhadap DPO yang lain," ujarnya.

Sementara terkait penangkapan Hiendra Soenjoto, Karyoto mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik masyarakat yang membantu dan seluruh tim penindakan. Dia mengatakan timnya telah bekerja keras menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal yang buron sejak 11 Februari.

"Kami tahu bagaimana rekan-rekan di lapangan betul-betul berkerja keras semampu mereka. Alhamdulillah pada hari ini bisa ditangkap," ungkapnya.

Diketahui, di era kepemimpinan Firli Bahuri, cs, terdapat sejumlah tersangka kasus korupsi yang masih menjadi buronan. Mereka adalah Harun Masiku, Samin Tan, serta pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Sebelumnya, Hiendra Soenjoto berhasil ditangkap di apartemen milik kawannya yang ada di kawasan BSD, Tangerang Selatan. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penangkapan Hiendra yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) diawali dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat pada Rabu, 28 Oktober kemarin.

"Atas informasi tersebut, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security untuk mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit apartemen yang dimaksud," kata Lili dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 29 Oktober.

Meski telah mengintai sejak Rabu sore, namun Lili mengatakan, penangkapan tersebut baru dilakukan hari ini sekitar pukul 08.00 WIB. 

"Ketika teman HS (Hiendra Soenjoto) ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik yang disaksikan pengelola apartemen, petugas security, dan polisi langsung masuk untuk menangkap HS yang berada di unit yang dimaksud," jelasnya.

Setelah penangkapan tersebut, Hiendra bersama seorang kawannya kemudian digelandang ke kantor KPK dengan membawa sejumlah barang bukti seperti dua unit kendaraan yang diduga digunakan melakukan pelarian, alat komunikasi, dan barang pribadi miliknya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya, Hiendra akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dia akan menempati sel isolasi terlebih dahulu di Rutan KPK Cabang Kavling C1.