Tanda Tangan Dipalsukan, Ketua DPRD Solok Laporkan Sekwan dan Beberapa Pejabat ke Bareskrim

JAKARTA - Ketua DPRD Solok Dodi Hendra melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dan beberapa pejabat lainnya ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan.

"Hari ini kami melaporkan tentang pemalsuan spesimen yang ada di DPRD Kabupaten Solok," ujar Dodi kepada wartawan, Kamis, 23 Juni.

Dalam pelaporannya, Dodi menganggap para pihak terlapor telah memalsukan tandatangannya terkait surat perintah tugas (spt) perjalanan dinas Anggota DPRD.

Padahal, menurutnya, tak pernah sekalipun memberikan kewenangan atau delegasi kepada para terlapor.

Selain itu, merujuk pada Undang-Undang dan Tata Tartib (Tatib) DPRD Kabupaten Solok, lanjut Dodi, jikalay ketua berhalangan hadir dalam suatu kegiatan, maka, wakil ketua yang dapat menggantikannya.

Itupun dilakukan atas izin dari ketua. Sehingga, delegasi kewenangan haruslah sesuai aturan yang ada.

"Saya selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah tidak pernah memberikan delegasi kepada yang menandatangani surat perjalanan dinas anggota DPRD," ungkapnya.

Bahkan, lanjut Dodi, pemalsuan tandatangan surat pejalanan dinas itu terjadi sejak April hingga Desember 2021. Tindakan itupun diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dan kerugian lainnya.

Kerugian itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ini menyebabkan kerugian negara yang tertuang di LHP BPK Rp 1 miliar dan kerugian materi dan imaterinya banyak seperti menyalahgunakan wewenang,” papar Dodi.

Terlepas dari hal itu, Dodi juga berencana melaporkan soal dugaan proyek bayar fee di pemerintah kabupaten solok dan penyalahgunaan wewenang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan itu bakal dilakukan pekan depan. 

“Luar biasa Solok sekarang. Ini contoh saya jalan tak dikasih ajudan dan lain-lain sesuai hak saya sebagai ketua DPRD yang diatur undang undang,” kata Dodi.

Adapun, pelaporan itu telah diterima Bareskrim Polri. Pelaporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/0306/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.