KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian LNG PT Pertamina

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan para tersangka di kasus dugaan korupsi pembelian liquified natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero). Pengumuman ini dilakukan setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

"Pengumuman pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi yang dilakukan dan pasal-pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 23 Juni.

Ali mengatakan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2011-2021 itu naik ke penyidikan setelah ditemukan barang bukti. Meski begitu, proses untuk membuktikan praktik lancung itu terus dilakukan.

Sejumlah saksi, sambung Ali, bakal segera dipanggil untuk memperkuat bukti yang sudah dimiliki KPK. Mereka diminta kooperatif.

"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud," tegasnya.

Masyarakat diminta bersabar dan terus memantau proses penanganan dugaan korupsi tersebut.

"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, pengusutan dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina ini awalnya memang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Hanya saja, belakangan kasus ini diserahkan ke KPK.

Penyerahan dilakukan karena dari hasil koordinasi, diketahui KPK juga tengah menelisik kasus korupsi itu. Adapun pengusutan dugaan korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2021.

Sebagai informasi, pada Februari lalu Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, mengatakan akan mengkaji ulang rencana pembelian LNG dari Mozambique LNG1 Comapny Pte Ltd sebesar 1 juta ton LNG per tahun (MTPA) atau sekitar 17 kargo per tahun mulai akhir 2024 atau awal 2025 selama periode 20 tahun.