KPK Minta Mardani H. Maming Tak Beropini Soal Kasusnya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming tak menyampaikan opini terkait kasus yang tengah menjeratnya.

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menanggapi pernyataan Mardani yang menyebut dirinya dikriminalisasi. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dapat memperlambat proses penegakan hukum.

"KPK berharap pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Rabu, 22 Juni.

KPK, sambung Ali, memastikan pengusutan dugaan suap yang menjerat Mardani sesuai aturan yang berlaku. Bukti sudah dikantongi sehingga pengusutan kasus naik ke penyelidikan ke penyidikan.

Hanya saja, hingga saat ini komisi antirasuah belum mengumumkan konstruksi perkara hingga tersangka lain dalam kasus ini. Adapun dugaan suap yang menjerat Mardani tersebut berkaitan dengan izin pertambangan.

"Bagaimana konstruksi lengkap perkaranya dan siapa tersangkanya, sebagaimana kebijakan KPK, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan," ujarnya.

"Sekali lagi kami pastikan, KPK memegang prinsip bahwa menegakkan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, Mardani menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi mafia hukum. Tudingan ini muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum, anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," kata Maming kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni.

Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu disebut telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang.

"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.

Dalam kasus ini, Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, dia mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.