Sebulan Kampanye Pilkada, Penggunaan Kampanye Daring Menurun
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menyebut, kampanye daring Pilkada 2020 cenderung menurun pada masa kampanye selama satu bulan terakhir.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu di 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, hanya ada 80 kampanye daring yang dilakukan pada 10 hari ketiga kampanye atau pada tanggal 16 hingga 25 Oktober.
Jumlah kampanye daring ini menurun ketimbang 10 hari kedua kampanye, atau periode 6-15 Oktober dengan jumlah 98 kegiatan kampanye daring.
"Penurunan jumlah kampanye daring menggambarkan bahwa metode ini bukan kegiatan utama yang diprioritaskan oleh pasangan calon maupun tim kampanye sebagai bentuk aktvitas untuk berkomunikasi dengan pemilih," kata Afif kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober.
Analisis Bawaslu, semakin minimnya minat paslon atau tim kampanye berkampanye secara daring diduga karena ketidaksiapan mereka menggunakan perangkat daring.
Metode daring juga dianggap tidak dapat menjadi ruang dialog yang komunikatif sehingga dinilai tidak efektif dalam menyampaikan visi, misi, program dan pesan untuk memengaruhi preferensi pemilih.
"Artinya, upaya mendorong peningkatan kampanye daring baik melalui media daring maupun media sosial, ternyata tidak membuahkan hasil maksimal. Padahal, metode ini adalah yang diharapkan paling banyak digunakan mengingat pandemi COVID-19," sebut Afif.
Baca juga:
Sementara, kata Afif, kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas masih menjadi yang paling banyak dilakukan. Padahal, paslon maupun tim kampanye tahu kegiatan ini berada di tengah ancaman penularan COVID-19.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 sebagai perubahan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 soal pelaksanaan pilkada di masa pandemi.
Dalam Pasal 58 PKPU di ini, partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye mengutamakan metode kampanye terbatas dengan ketentuan berada di dalam gedung dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.
Sementara, Pasal 63 menyebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui media sosial dan media daring.
Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.
Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.
Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.