Mardani Merasa Dikriminalisasi KPK, MAKI: Jika Tak Merasa Bersalah Bisa Praperadilan
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming yang mengatakan dirinya dikriminalisasi. Dia menilai tak elok jika ada pihak yang mendegradasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan isu tertentu.
"Tidak elok membangun opini mendegradasi KPK dengan isu kriminalisasi. Apapun KPK adalah bagian sistem hukum kita yang diatur oleh undang-undang yang berlaku," kata Boyamin kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni.
Alih-alih membangun narasi, sambung Boyamin, Mardani harusnya mengajukan praperadilan atas status hukumnya.
"Maming dapat tempuh upaya praperadilan jika merasa tidak bersalah," tegasnya.
Boyamin meminta semua pihak harusnya patuh terhadap proses hukum yang terjadi. Jika tak bersalah, aparat pastinya tidak bakal sembarangan menghukum orang.
"Tidak ada kriminalisasi, mestinya semua orang patuh terhadap proses hukum yang sedang terjadi di penegak hukum, baik di Polisi, Kejaksaan, KPK," ungkap Boyamin.
"Ikuti saja dan nanti kalau tidak bersalah diputus tidak bersalah," imbuhnya.
Baca juga:
- Jadi Tersangka KPK, Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi dan Tegaskan Siap Lawan Mafia Hukum
- Siapa Mardani Maming Pemilik Kerajaan Bisnis Batulicin Enam Sembilan yang Kini Tersangka KPK
- Tokoh NU Minta Politikus PDIP Mardani Maming Non-Aktif dari PBNU Setelah Jadi Tersangka KPK
- China Perlu Tujuh Tahun untuk Menurunkan Polusi hingga 40 Persen, Amerika Serikat Butuh 30 Tahun untuk Penurunan 44 Persen
Diberitakan sebelumnya, Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia menuding ada mafia hukum dan meminta semua pihak melawan.
"Negara ini tidak boleh kalah dengan mafia hukum,anak muda harus bersatu melawan ini semua, hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran anda, sudah banyak yang menjadi korban,tapi semua media bungkam," kata Maming kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juni.
Direktorat Jenderal Imigrasi membenarkan Maming dicegah ke luar negeri sebagai tersangka selama enam bulan sejak 16 Juni hingga 16 Desember mendatang. Pencegahan dilakukan setelah diminta komisi antirasuah.
"Iya (dicegah sebagai tersangka, red)," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh membenarkan informasi itu lewat keterangan tertulis, Senin, 20 Juni.
Mardani H Maming telah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK beberapa waktu lalu. Usai diperiksa, eks Bupati Tanah Bumbu itu mengaku dimintai keterangan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Meski begitu, nama Maming sebenarnya pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).
Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.