Polda Metro Mulai Usut Unggahan Roy Suryo Soal Meme Stupa Candi Borobudur
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Roy Suryo dilaporkan buntut unggahannya mengenai meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyebut berkas pelaporan itu sedang dipelajari.
"Tiap laporan tentu akan diproses. Penyidik bakal mempelajari laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 21 Juni.
Dalam prosesnya, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang akan menangani pelaporan. Namun, Zulpan enggan menyampaikan lebih jauh mengenai langkah lanjutan dalam penanganan pelaporan, termasuk waktu pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai terlapor.
Dia hanya menekankan, pelaporan itu telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
"Betul laporannya sudah diterima di Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 20 Juni.
Alasan pelaporan itu karena unggahan Roy Suryo dianggap melecehkan umat Budha. Sebab, gambar stupa yang ada di meme itu memiliki simbol agama yakni, Sang Buddha.
Baca juga:
- Dilaporkan ke Polda Metro dan Bareskrim Soal Meme Stupa, Roy Suryo Bilang Begini
- Imbas Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi, Selain Polda Metro, Roy Suryo juga Dipolisikan ke Bareskrim
- Meski Postingan Dihapus, Roy Suryo Tetap Dipolisikan Soal Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi karena Lecehkan Buddha
- Ancam Kader yang Bermanuver, Megawati: Tidak Ada dalam PDI Perjuangan Main Dua Kaki!
Pelaporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan itu, Roy Suryo diduga melanggar Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.