Cagar Budaya Berusia 105 Tahun Berdampingan dengan Lokalisasi Gunung Antang

JAKARTA - Cagar budaya jembatan Kereta Terowongan Tiga ditemukan dalam kondisi tak terawat. Objek cagar budaya itu berada di Jalan Bunga I, tepatnya bersebelahan dengan lokalisasi Gunung Antang, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Diketahui, jembatan itu dibangun pada tahun 1917 silam. Mirisnya, lokasi jembatan terowongan tiga itu berada di dekat dengan lokalisasi Gunung Antang, yang dikenal sebagai tempat prostitusi dan perjudian.

Suku Dinas Kebudayaan Jakarta Timur membenarkan bahwa lokasi cagar budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga dekat dengan lokalisasi Gunung Antang.

"Ya betul, lokasi cagar budaya tidak boleh di lingkungannya ada tempat prostitusi," ucap Kasi Perlindungan Sudin Kebudayaan Jakarta Timur, Iyan Iskandar kepada wartawan, Selasa, 20 Juni.

Menurutnya, objek cagar budaya merupakan peninggalan bersejarah yang bernilai tinggi dan patut dihargai keberadaannya.

"Karena jembatan tersebut memilki nilai sejarah yang harus kita hormati dan hargai," ujarnya.

Sejauh ini, Sudin Kebudayan Jakarta Timur sudah meninjau lokasi cagar budaya Jembatan Kereta Terowongan Tiga. Kata Iyan, peninjauan dilakukan pada Selasa, 31 Mei, lalu.

Hasilnya, diakui ada sampah di sekitar aliran terowongan jembatan itu, kemudian juga ada pepohonan yang merusak pemandangan serta adanya keretakan pada bagian jembatan.

Iyan mengatakan, terkait dengan pembenahan kondisi jembatan, pihaknya telah melayangkan surat ke pemilik aset yakni PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Terkait sampah di jembatan terowongan yang merusak, pohon liar yang tumbuh dan merusak jembatan serta retakan di bagian bawah jembatan tiga, kami Dinas Kebudayaan sudah menyampaikan surat satu minggu lalu ke PT KAI (Persero) di Bandung sebagai pemilik aset, untuk mengatasi permasalahan tersebut," ucapnya.

Sementara untuk sampah di aliran Sungai Ciliwung yang melintas di bawah jembatan, kata Iyan, merupakan tugas dari petugas Sumber Daya Air (SDA).

"Kalau terkait sampah di aliran, itu sudah urusan Dinas SDA dan Dinas terkait yang menangani sampah di sungai," ungkapnya.

Sebagai informasi, Jembatan Kereta Terowongan Tiga telah ditetapkan sebagai objek Cagar Budaya melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1498 Tahun 2021.

Jembatan berusia kurang lebih 105 tahun itu, memiliki panjang kurang lebih 6 meter, lebar kurang lebih 7 meter.