Terlibat Pemalsuan Surat, Ketum Koperasi Simpan Pinjam Budiman Gandi Dihukum 5 Tahun Penjara
SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi.
Ardhika Wisnu, jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut membenarkan Kejaksaan Negeri Semarang telah menerima salinan putusan kasasi kasus pemalsuan surat tersebut.
"Salinan putusannya sudah kami terima dari PN Semarang," katanya di Semarang, Antara, Senin, 20 Juni.
Selanjutnya, kata dia, kejaksaan akan melayangkan panggilan kepada terpidana Budiman Gandi untuk pelaksanaan eksekusi hukuman.
Ardhika mengatakan bahwa putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sehingga terpidana harus melaksanakannya. "Kalau memang terpidana akan melakukan upaya hukum luar biasa, hal itu tidak menghalangi eksekusi," katanya.
Oleh karena itu, dia meminta Budiman Gandi kooperatif terhadap putusan kasasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum sejumlah anggota KSP Intidana, Yosep Parera, meminta kejaksaan tegas dalam melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut.
"Harus segera ditangkap agar tidak melarikan diri," katanya.
Baca juga:
- 'Bensin' dan 'Pasokan Darah' untuk Teroris Harus Jadi Fokus Pemerintah untuk Disetop
- Era Bonus Demografi, BNPT Antisipasi Kelompok Teror Melalui Narasi Kekerasan
- Operasi Madago Raya Kesempatan Belajar TNI Atasi Terorisme, Jenderal Andika: Membuat TNI Lebih Paham
- Judi Tembak Ikan Marak di Medan, DPRD Minta Polisi Terbitkan DPO Bandar Judi
Sebelumnya, Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi diputus bebas oleh PN Semarang pada bulan November 2021 dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Jaksa penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.