Perpol Resmi Diundangkan, Polri Segera Ajukan PK Hasil Sidang Brotoseno

JAKARTA - Polri segera melakukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan tak memecat AKBP Raden Brotoseno.

Upaya itu dilakukan setelah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian resmi diundangkan.

"Ya sudah diumumkan dalam Lembar negaranya 15 Juni," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada VOI, Jumat, 17 Juni.

Perpol itupun termaktub dalam Berita Negara nomor 587, 2022 dan diundangkan setelah ditandatangai oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Perpol ini merupakan hasil evaluasi dan perubahan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

"Untuk Perkapnya tanggal 14 Juni disahkan bapak Kapolri," kata Dedi

Pada Perpol nomor 7 Tahun 2022 di Pasal 83 tertera Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal meninjau kembali keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tak memecat AKBP Raden Brotoseno.

"Saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ujar Listyo Sigit.

Berikut ini isi dari Pasal 83 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022;

(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau

b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak

putusan KKEP atau putusan KKEP Banding