Catat! Dalam Waktu Dekat Sudah Tidak Ada Lagi Lokalisasi Gunung Antang, Pemkot Jaktim dan PT KAI Sudah Sepakat

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur akhirnya sepakat dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku pemilik lahan untuk menertibkan bangunan di Gunung Antang, Jakarta Timur.

Kawasan lokalisasi yang masuk di dua kecamatan, yakni Kecamatan Matraman dan Kecamatan Jatinegara itu dalam waktu dekat akan dibongkar.

Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan bahwa telah ada hasil dari pertemuan yang dilakukan dua instansi tersebut.

"Sudah (ada kesepakatan), hanya tahapannya perlu dilalui," ucap Eka kepada wartawan, Kamis, 16 Juni.

Kesepakatan itu terjadi usai pihak Pemkot Jakarta Timur melakukan rapat dengan pihak PT KAI di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis, 16 Juni.

Adapun tahapan yang dimaksud, kata Eka, berupa surat dari PT KAI selaku pemilik lahan dan melakukan rapat koordinasi teknis penertiban yang dilakukan nanti.

"Surat dari PT KAI selaku pemilik tanah, dan rapat koordinasi teknis," ujarnya.

Namun, Pemkot Jakarta Timur masih menunggu pihak PT KAI untuk memenuhi tahapan tersebut hingga pada akhirnya bisa melakukan penertiban di lokalisasi Gunung Antang.

Diketahui, lokalisasi Gunung Antang itu berdiri di tepi rel kereta yang menghubungkan antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Manggarai.

Adapun bangunan liar tersebut dimanfaatkan sebagai tempat prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar.

Belakangan ini, rencana penertiban lokalisasi Gunung Antang santer terdengar karena imbas penyerangan yang dilakukan komplotan diduga preman dari lokalisasi tersebut ke permukiman RW 01, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Penyerangan itu terjadi Minggu, 12 Juni dan Senin, 13 Juni dini hari. Komplotan diduga preman itu menyerang dengan menggunakan senjata tajam, batu, dan diduga senjata api.

Bahkan, pada kejadian hari Minggu dini hari, empat orang mengalami luka dan satu rumah rusak di bagian kaca akibat lemparan batu.

Dari empat korban, tiga korban yakni SA, RMR, dan SU melaporkan kasus ke pihak kepolisian. SA telah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Timur dan teregister dengan nomor LP/B/1274/VI/2022/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA TIMUR/ POLDA METRO JAYA.