Terungkap! Dari Rp6.445 Triliun Kebutuhan Dana Pembangunan Infrastruktur Hingga 2024, Pemerintah Hanya Mampu Sediakan Rp2.385 Triliun di APBN

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyebutkan bahwa ketidakpastian yang terjadi saat ini menjadi tantangan dalam melaksanakan percepatan pembangunan infrastruktur.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan kondisi tersebut membawa implikasi terhadap kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran.

“Hal ini pula yang membuat keterbatasan dari sisi APBN. Hitungan kami saat ini untuk periode 2022 hingga 2024, pemerintah itu hanya bisa mendukung sekitar 37 persen,” ujarnya melalui saluran virtual dalam workshop bertajuk Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara atas Penjaminan BUMN dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur, Selasa, 14 Juni.

Menurut Luky, challenge tersebut menjadikan keuntungan tersendiri bagi sektor korporasi, baik milik yang dimiliki pemerintah ataupun swasta, untuk dapat terlibat dalam aktivitas pembangunan infrastruktur.

“Kami sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan juga BUMN,” tuturnya.

Luky menambahkan, dalam situasi sulit biasanya akan muncul cara-cara baru untuk dapat mewujudkan target strategis. Salah satunya lewat skema pembiayaan yang bersifat nonkonvensional.

“Nah, kebutuhan pendanaan yang besar tersebut mendorong pemerintah untuk menyiapkan alternative skema yang sifatnya inovatif dan kreatif,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan pula kreatif financing korporasi memiliki peran yang sangat penting untuk ikut serta dalam pembangunan infrastruktur melalui penugasan BUMN maupun kerjasama pemerintah dan badan usaha.

“Bumn selaku korporasi yang merupakan bagian dari pemerintah tentu saja memiliki fleksibilitas untuk mengeksplorasi berbagai pendanaan maupun dalam proses pembangunan infrastruktur,” ucap dia.

Dalam catatan VOI, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat mengutarakan jika berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2020-2024 disebutkan bahwa kebutuhan dana infrastruktur secara nasional adalah sebesar Rp6.445 triliun. Dari jumlah tersebut, kemampuan APBN untuk merealisasikan hal itu hanya sekitar Rp2.385 triliun.

“Sehingga jelas untuk meneruskan pembangunan tidak mungkin terus-menerus mengandalkan kepada ketersediaan dana APBN,” kata Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.