Polri Siapkan Langkah Teknis Soal PK Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno

JAKARTA - Polri bakal menyiapkan langkah teknis perihal peninjauan kembali (PK) hasil persidangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Raden Brotoseno. 

Dalam sidang KKEP memutuskan AKBP Raden Brotoseno dipertahankan sebagai anggota Polri meski pernah berstatus residivis kasus tindak pidana korupsi.

"Langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 13 Juni.

Namun, tak dijelaskan secara gamblang bentuk langkah teknis yang dimaksud. Dedi hanya menekankan, perihal itu baru akan dipersiapkan setelah proses revisi dua Peraturan Kapolri (Perkap) rampung.

Kedua Perkap itu antara lain nomor 14 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Tujuannya, agar memberikan ruang melakukan langkah-langkah tertentu terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan.

"Secepatnya revisi Perkap selesai," kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal meninjau kembali keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang tak memecat AKBP Raden Brotoseno.

"Saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ujar Listyo Sigit.

Brotoseno merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Dia sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perjalanan karirnya, Brotoseno tersandung kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan nomor 26 tahun 2017, Raden Brotoseno divonis bersalah dan disanksi 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta.