Iko Uwais Dilaporkan Kasus Pengeroyokan, Polisi Periksa 2 Saksi
JAKARTA - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais sebagai terlapor masih diselidiki. Polisi menyebut dalam prosesnya, dua orang saksi sudah diperiksa.
"Beberapa saksi, ada dua saksi yang sudah diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 13 Juni.
Kedua saksi yang diperiksa antara lain, istri dari korban dan seseorang yang disebut berada di lokasi saat aksi pengeroyokan itu terjadi.
Bahkan, dalam waktu dekat, lanjut Zulpan, penyelidik Polres Metro Bekasi bakal melayangkan surat panggilan kepada Iko Uwais. Tujuannya, untuk mendengarkan keterangannya.
Dari pemeriksaan nantinya penyelidik bisa mendapat benang merah kasus pengeroyokan tersebut. Setelahnya kepolisian menentukan langkah dalam penanganan kasus itu.
Hanya saja, belum bisa dipastikan waktu pemanggilan Iko Uwais itu. Sebab, penyelidik yang akan memutuskan penjadwalan.
"Kemudian langkah berikutnya tentu akan dijadwalkan pemanggilan terhadap Iko Uwais," kata Zulpan
Baca juga:
- Ridwan Kamil Resmi Namakan Masjid di Islamic Center Baitul Ridwan Jadi Al Mumtadz, Nama Belakang Eril
- Akui Turki Lebih Banyak Mengalami Serangan Teroris, Bahkan Dibanding Irak dan Suriah, Sekjen NATO: Kita Harus Tanggapi Serius
- Pria yang Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin dan Sebar Doktrin Ditangkap Polisi
- Harap Dicatat! Presiden Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg hingga Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, Iko Uwais dan rekannya, Firmansyah, dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pengeroyokan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.
Kasus ini, berawal dari korban yang menagih uang sebagai pembayaran jasa desain interior rumah.