Awal Mula Kasus Iko Uwais yang Dilaporkan ke Polisi, Tagihan Upah Desain Interior
JAKARTA - Artis Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penganiayaan. Polisi menyebut kasus itu berawal dari korban yang menagih uang sebagai pembayaran jasa desain interior rumah.
"Awalnya ini saudara Iko Uwais ini menggunakan jasa desain interior milik korban. Untuk membangun rumahnya di Cibubur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 13 Juni.
Korban yang bernama Rudi menagih dengan cara mengirimkan invoice melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Sebab, dalam perjanjian yang sudah disepakati keduanya, baru dilakukan pembayaran separuhnya.
Hanya saja, komunikasi yang coba dilakukan Rudi tak membuahkan hasil. Iko Uwais sama sekali tak memberikan respons.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu, 11 Juni, aksi pemukulan itu terjadi. Saat itu, Rudi dan istrinya yang hendak pulang melintas tepat di depan rumah Iko Uwais.
Tiba-tiba, artis yang dikenal dengan aksi laganya itu memanggil Rudi dengan cara berteriak dan menepukkan tangannya.
"Kemudian saudara Iko Uwais memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak, setelah itu korban bersama dengan isterinya turun dari mobil," ungkap Zulpan
Baca juga:
- Ridwan Kamil Resmi Namakan Masjid di Islamic Center Baitul Ridwan Jadi Al Mumtadz, Nama Belakang Eril
- Akui Turki Lebih Banyak Mengalami Serangan Teroris, Bahkan Dibanding Irak dan Suriah, Sekjen NATO: Kita Harus Tanggapi Serius
- Pria yang Ditunjuk Jadi Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin dan Sebar Doktrin Ditangkap Polisi
- Harap Dicatat! Presiden Jokowi Larang Direksi BUMN Jadi Pengurus Parpol, Caleg hingga Calon Kepala Daerah
Selanjutnya, Iko Uwais bersama istrinya, Audy, dan rekannya, Firmansyah, menghampiri korban. Mereka pun sempat cekcok. Hingga akhirnya, terjadi pemukulan.
"Setelah itu terjadi cekcok, lalu sodara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," kata Zulpan.
Atas dasari, korban melaporkan Iko Uwais dan Firmansyah ke polisi. Pelaporan teregistrasi dengan nomor LP/B/1.737/VI/2022/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi.
Dalam laporan itu, Iko Uwais dilaporkan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.