Sidang Perdana Kasus Suap Red Notice Joko Tjandra akan Digelar 2 November
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan segera menggelar sidang perdana terkait kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Persidangan akan digelar pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin 2 November mendatang.
Sidang itu akan mengadili lima orang terdakwa yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, yang diduga penerima suap, serta Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap.
"Sidang pertama direncanakan pada 2 November 2020, demikian dapat disampaikan," ujar Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Sabtu, 24 Oktober.
Bambang mengatakan, berkas dakwaan terhadap keempat orang tersebut telah diterima Pengadilan Tipikor pada Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin. Lebih lanjut, susunan majelis Hakim yang akan menangani perkara ini pun langsung ditetapkan, yakni Muhammad Damis sebagai ketua majelis hakim dibantu anggota majelis Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo.
Baca juga:
Selain itu, kata Bambang, PN Jakpus telah menerima berkas perkara suap berkaitan dengan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Andi Irfan Jaya. Andi Irfan menyusul Pinangki Sirna Malasari, yang sebelumnya duduk lebih dulu di kursi pesakitan dalam perkara itu.
Berkas perkara Andi Irfan Jaya juga diterima pada hari yang sama dengan berkas kasus Djoko Tjandra yaitu pada tanggal 23 Oktober.
"Untuk terdakwa Andi Irfan Jaya, dipimpin oleh Bapak IG Eko Purwanto sebagai ketua majelis hakim, Sunarso hakim anggota 1 atau hakim karier, dan Moch Agus Salim hakim ddhoc. Dengan jaksa penuntut umum Rachdityo Pandu," katanya.
Suap Penghapusan Red Notice
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka berperan sebagai penerima dan pemberi.
Untuk Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap penghapusan red notice.
Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.