Kabar Terkini Buronan Harun Masiku, KPK: Kalau Masih Hidup Bisa Ketemu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, terus mencari para tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Meskipun mereka berpindah-pindah lokasi persembunyian.
Hal ini disampaikan Deputi Penindakan KPK Karyoto saat disinggung mengenai keberadaan sejumlah buronan yang masuk dalam DPO, seperti Harun Masiku yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bos PT Borneo Lumbung Energy dan Metal Tbk (BORN) Samin Tan.
"Kemarin saya cerita betapa sulitnya (menangkap, red) orang bergerak. Kalau orang itu stay atau diam di suatu tempat mungkin bisa dilacak," katanya dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 23 Oktober.
Karyoto menegaskan, seluruh buronan KPK termasuk Harun dan Samin akan terus dikejar dan dia optimis lembaga antirasuah bisa melakukan hal tersebut.
Apalagi jika melihat penangkapan narapidana dalam kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Tjandra yang berhasil ditangkap kepolisian setelah buron bertahun-tahun.
"Kita tahu ada banyak DPO. Joko Tjandra saja bertahun-tahun dari 2009," ungkapnya.
Baca juga:
"Jadi mudah-mudahan kalau memang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera," imbuhnya.
Lebih lanjut, terkait Samin Tan, Karyoto menegaskan lembaga antirasuah akan terus mengusut pengembangan perkara suap PLTU Riau-1 tersebut. Apalagi, hingga saat ini KPK belum mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) meski mereka kini mempunyai kewenangan untuk menerbitkannya.
"Saya sampaikan selama 2020 penghentian penyidikan itu hanya terhadap tersangka yang meninggal dunia. Tidak ada yang lain," ujarnya.
"Tidak gampang buat kita hentikan penyidikan. Memang KPK dulu tidak dikasih kewenangan itu tapi bukan berarti KPK bisa seenaknya menggunakan kewenangan itu. Harus hati-hati dan melalui proses pembahasan yang panjang," pungkasnya.