Polda Jatim Telusuri Aliran Dana dan Jaringan Khilafatul Muslimin terkait Teroris

SURABAYA - Kasus Khilafatul Muslimin Surabaya Raya tidak berhenti pada penetapkan tersangka Aminuddin Mahmud. Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timu tengah mendalami syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara dan jaringan ormas ilegal itu.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, menyebut ormas Khilafatul Muslimin memiliki paham syiar tujuan mendirikan negara. Syiar itu dengan cara melakukan konvoi secara serentak di berbagai daerah di Indonesia, pada Minggu, 29 Mei 2022.

Selain di Surabaya, konvoi itu juga digelar di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Lampung. Dalam konvoi itu, cara yang dilakukan Khilafatul Muslimin adalah menyebar brosur, mengimbau dan mengajak masyarakat untuk mendukung Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung.

"Tersangka ini ada koneksi langsung dengan Abdul Qodir Hasan Baraja di Lampung, untuk melaksanakan syiar paham khilafah dengan tujuan mendirikan negara khilafah, yang itu dilaksanakan 29 Mei 2022 lalu," kata Totok, di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat, 10 Juni. 

Selain paham syiar khilafah, Totok menyebut penyidik saat ini juga tengah mendalami sumber dana Khilafatul Muslimin Surabaya Raya. "Kalau sementara dari barang bukti yang diamankan, sumber dananya masih iuran yang sifatnya oleh anggota. Tapi saat ini masih pendalaman apakah ada dana dari luar atau tidak," katanya.

Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin pada tahun 1977. Kemudian, Abdul Qadir Hasan Baraja juga turut dirikan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada tahun 2000.

Khilafatul Muslimin juga disebut memiliki kedekatan dengan kelompok radikal. Kendati demikian, lanjut Totok, penyidik masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah Khilafatul Muslimin terafiliasi dengan jaringan terorisme.

"Kami saat ini masih dalam proses pendalaman terkait jaringan itu. Sementara untuk satu tersangka (Aminuddin), tadi malam sudah langsung kita lakukan penahanan," katanya.

Tersangka Aminuddin dijerat Pasal 82 UU No 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pengganti UU No 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. 

Kemudian Pasal 107 KUHP Pasal 15 UU No 1 tahun 1946, kemudian Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.