Epidemiolog Nilai PSBB Ketat Tak Perlu Diterapkan Lagi
JAKARTA - Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono menyebut penanganan COVID-19 di wilayah saat ini tidak lagi memerlukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.
"Sebenarnya, PSBB sekarang tidak perlu diketatkan lagi. Sekarang sudah mulai bisa dilonggarkan, tapi pelonggaran harus pelan-pelan," kata Pandu dalam diskusi webinar, Jumat, 23 Oktober.
Saran mengenai pelonggaran PSBB diambil dari hasil penelitian tim pemodelan COVID-19 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Selain itu, kata Pandu, Presiden Joko Widodo juga bisa mencabut status kedaruratan kesehatan.
"Pemerintah bisa mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat. Dengan mecabut, perencanaan atau pembangunan kita sesuai dengan rencana awal atau kita membuat rencana baru," ujar Pandu.
Menurut Pandu, penerapan PSBB saat ini sudah tidak akurat lagi. Sebab, PSBB lebih cocok diterapkan saat awal pandemi terjadi karena diperlukan untuk menekan angka penularan di kala pemerintah masih belajar mencari formula pengendalian wabah.
Baca juga:
Setelah pandemi berjalan selama 8 bulan terakhir, Pandu melihat upaya 3T (tracing, testing, treatment) sudah semakin ditingkatkan oleh tiap pemerintah daerah.
"Kemarin, pengetatan itu hanya momen emasnya pada awal pandemi, untuk menunggu waktu, sambil memperkuat surveillance, tes hingga lacak, dan kemudian melakukan perilaku penduduk, sampai akhirnya dilonggarkan," tutur Pandu.
Pandu menganggap saat ini pemerintah, khususnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bisa kembali mulai merencanakan program pembangunan.
Meski pandemi belum selesai, kata Pandu, setidaknya sudah bisa dikendalikan. Pemerintah tinggal berupaya meniingkatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Terlebih, rencana vaksinasi COVID-19 sudah berada di depan mata.
"Peran Bappenas akan menjadi penting untuk membuat perencanaan pembangunan Indonesia di era pandemi yang belum selesai. Jadi, penyakit ini nanti tidak lagi jadi pandemi tapi menjadi endemis," jelasnya.
Jika nanti ada peningkatan kasus di suatu wilayah, pemerintah daerah hanya tinggal mengetatkan pembatasan dalam skala lokal. "Kemudian kalau ada masalah, kita bisa mengatasinya dengan cara lokal lockdown. Dengan demikian, tidak mengganggu kehidupan ekonomi," pungkasnya.