Rapat di Puncak Dianggap Langgar Aturan, DPRD DKI: Saat Pandemi Bisa Ditoleransi
Suasana rapat pembahasan APBD-P DKI Jakarta di Puncak (Foto: DIah/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pelaksanaan rapat pembahasan anggaran perubahan APBD antara DPRD DKI dan Pemprov DKI di Hotel Grand Cempaka Cipayung, Puncak, Bogor, dianggap melanggar aturan karena tidak digelar di Gedung DPRD.

Anggota DPRD DKI Jhonny Simanjuntak mengatakan, ketentuan lokasi rapat ini bisa ditoleransi saat pandemi COVID-19. Sebab, pandemi COVID-19 mengharuskan DPRD mengurangi jumlah peserta rapat 50 persen dari kapasitas normal.

"Kita ambil saja suasana sekarang ini, pandemi COVID-19, kalau terlalu kaku juga tidak enak. Kalau dikatakan kita melanggar, di situasi ini, apa sih yang harus terlalu kaku. Kecuali, tidak ada COVID-19 ya, patut dikritisi tapi dalam konteksi sekarang, ya mendesak," kata Jhonny saat dihubungi, Kamis, 22 Oktober.

Lagi pula, kata dia, rapat yang dihadiri sekitar 800 orang antara eksekutif dan legislatif DPRD ini tak bisa dilakukan di Gedung DPRD karena keterbatasan ruang.

"Ketika DPRD mengadakan rapat itu, biasanya pesertanya membludak, ada dinas juga yang hadir, sehingga menumpuk. Sementara, ruang komisi itu kan sempit. Kita jadi khawatir," tutur Jhonny.

Jhonny bilang, DPRD tidak mengkhawatirkan potensi penularan COVID-19 saat rapat di Hotel Grand Cempaka Cipayung Bogor. Sebab, ruangan di lokasi tersebut cukup luas dan memiliki kondisi udara yang berbeda dengan Jakarta.

"Di sana udaranya beda sama Jakarta. Jakarta ini kan epicentrum COVID-19. di Grand Cempaka itu luas, semua di sana bisa menyebar, menjaga jarak, dan sistem ventilasi di ruangan itu terbuka," ungkap Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI tersebut.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Misbah Hasan menyebut rapat pembahasan anggaran digelar di luar kota diindikasikan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam pasal 91 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2018 disebutkan bahwa Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD. 

Lalu ayat 2 menjelaskan, bila rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar gedung DPRD harus memperhatikan efisien dan efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

"Pembahasan di luar kota jelas indikasi PP Nomor 12 Tahun 2018 ya itu di pasal 91. Itu jelas melanggar PP tersebut. Kalau melanggar PP, itu sudah pelanggaran cukup serius," kata Misbah.

Misbah bilang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat melakukan pemeriksaan mengenai rapat kerja yang digelar di kawasan Puncak tersebut. "Jadi bisa diproses secara hukum karena ini kan pemborosan anggaran kan dan kalau melanggar PP berarti itu pelanggaran cukup serius," jelasnya.