Rapat DPRD DKI di Puncak Ternyata Belum Izin Satgas COVID-19
DPRD DKI/VOI

Bagikan:

CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin yang juga Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat tak menerima laporan soal rapat DPRD DKI Jakarta. Rapat ini disebut  melibatkan 800 peserta di kawasan Puncak, Bogor.

"Belum ada laporan, belum ada izin juga, kalau 800 (orang) berarti jumlahnya besar banget. Setiap acara, apalagi pertemuan besar di Kabupaten Bogor tentunya harus ada izin atau rekomendasi dari Satgas COVID-19," ujar Ade Yasin di Cibinong dikutip Antara, Kamis, 22 Oktober.

Ade Yasin menegaskan setiap acara atau pun rapat di Kabupaten Bogor jumlah pesertanya dibatasi, yaitu maksimal 150 orang dengan durasi maksimal tiga jam. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati (Kepbup) nomor 443/458/Kpts/Per-UU/2020.

"Kenapa 150 orang, karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena COVID ini untuk memudahkan tracking," kata Ade Yasin.

Tak hanya acara rapat ataupun seminar, aturan tersebut juga berlaku untuk resepsi pernikahan dan khitanan. Aturan tersebut diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sejak 12 Oktober 2020 hingga 27 Oktober 2020.

"Dari mana pun datangnya tamu, tapi kalau acaranya di Kabupaten Bogor, itu syaratnya adalah rekomendasi Satgas COVID-19. Kenapa harus ada rekomendasi? Karena kita sedang memerangi COVID," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang menyebutkan sebanyak 104 anggota DPRD dan seluruh satuan perangkat kerja daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjumlah sekitar 800 orang akan menghadiri rapat kerja anggaran di Puncak, Bogor, Jawa Barat saat pandemi COVID-19.

Hadameon Aritonang mengatakan rapat tersebut diikuti seluruh anggota dewan berjumlah 104 orang dan seluruh SKPD DKI Jakarta.

"Rapat diikuti 104 anggota dewan, karena ada dua yang meninggal dunia. Kemudian ada dari seluruh SKPD," kata Hadameon.