Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kebakaran Kejagung, dari Tukang Bangunan hingga Pejabat PPK

JAKARTA -  Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Lima di antaranya merupakan pekerja bangunan.

"Kita menetapakan 8 tersangka dalam kasus ini (kebakaran)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober.

Kelima pekerja bangunan itu berinisial T, H, S, K, dan IS. Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar aturan tidak merokok di aula biro kepegawaian.

"Mereka melakukan kegiatan yang seharusnya tidak mereka lakukan yakni merokok di ruangan tempat bekerja," ungkap Argo.

Sementara itu, Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tiga lainnya yakni, UAM sebagai mandor, R yang merupakan Direktur PT ARM dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung, NH.

Penetapan tersangka terhadap UAM beralasan lantaran tidak mengawasi kelima tukang itu saat berkerja. Sementara, R dan NH ditetapkan tersangka karena membuat kesepakatan penggunaan cairan pembersih dash cleaner yang disebut mempercepat proses pembakaran.

"Mereka yang bertanggungjawab soal penggunaan cairan pemebersih. Kemudian untuk dash cleaner itu juga tidak memiliki izin edar," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Insiden kebakaran gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus lalu. Berdasarkan proses penyelidikan yang kemudian naik penyidikan, Polri menyebut menemukan unsur pidana di balik perkara tersebut.