Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag
JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 terus bergulir. Bareskrim Polri sudah mengantongi calon tersangka di kasus tersebut.
"Ada (calon tersangka, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.
Namun, Cahyono enggan merinci mengenai identitas, termasuk saat disinggung mengenai tingkat jabatan struktural (eselon) dari calon tersangka itu.
Dia menyebut dalam waktu dekat Bareskrim akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Dalam waktu dekat (penetapan tersangka, red)," ungkapnya.
Brigjen Cahyono sempat menyebut dalam penyidikan kasus ini bisa saja menjerat pejabat di Kemendag.
Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau mungkin bisa ke atas kita ke atas," kata Cahyono.
Baca juga:
- Presiden Putin Kehilangan Dua Komandan Paling Seniornya dalam Sehari, Ini 12 Jenderal Rusia yang Tewas Sejak Menginvasi Ukraina
- Angkut Sejumlah Dokumen Usai Geledah 3 Lokasi di Yogyakarta, KPK Juga Temukan Catatan Khusus dari Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
- Disetujui DPRD, Anak Buah Anies Targetkan Integrasi Tarif Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Diterapkan Akhir Juni
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak pada Kementerian Perdagangan di periode 2018 hingga 2019. Bahkan, status kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Penyidikan dugaan korupsi di proyek pengadaan gerobak ini berdasarkan adanya dua laporan polisi (LP). Diduga terjadi penggelembungan baik dari sisi kualitas gerobak hingga pendistribusian.