Bareskrim Kantongi Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak di Kemendag

JAKARTA - Pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2018-2019 terus bergulir. Bareskrim Polri sudah mengantongi calon tersangka di kasus tersebut.

"Ada (calon tersangka, red)," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.

Namun, Cahyono enggan merinci mengenai identitas, termasuk saat disinggung mengenai tingkat jabatan struktural (eselon) dari calon tersangka itu.

Dia menyebut dalam waktu dekat Bareskrim akan menyampaikan perkembangan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Dalam waktu dekat (penetapan tersangka, red)," ungkapnya.

Brigjen Cahyono sempat menyebut dalam penyidikan kasus ini bisa saja menjerat pejabat di Kemendag.

Saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan bukti dan petunjuk untuk menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi tersebut.

"Kita lihat dari tataran pelaksana dulu ya, tataran pelaksana kalau mungkin bisa ke atas kita ke atas," kata Cahyono.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan gerobak pada Kementerian Perdagangan di periode 2018 hingga 2019. Bahkan, status kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Penyidikan dugaan korupsi di proyek pengadaan gerobak ini berdasarkan adanya dua laporan polisi (LP). Diduga terjadi penggelembungan baik dari sisi kualitas gerobak hingga pendistribusian.