Pj. Wali Kota Yogyakarta Benarkan KPK Sita Sejumlah Domumen Perizinan terkait OTT Haryadi Suyuti
YOGYAKARTA - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi membenarkan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perizinan saat menggeledah kompleks Balai Kota Yogyakarta.
"Saya pun baru dilapori karena tadi malam baru tiba di Yogyakarta. Ada berkas-berkas yang diambil. Ada yang berkaitan dengan kasus tangkap tangan kemarin dan beberapa perizinan lain," kata Sumadi di Yogyakarta dilansir Antara, Rabu, 8 Juni.
Namun, Sumadi yang baru dilantik sebagai Penjabat Wali Kota Yogyakarta pada 22 Mei tersebut tidak dapat memastikan secara detail dokumen perizinan lain yang juga ikut diamankan oleh petugas KPK.
"Dokumen yang dibawa adalah perizinan yang diterbitkan saat beliau (mantan Wali Kota Yogyakarta,HS) masih menjabat," katanya.
Petugas KPK menggeledah sejumlah ruangan di kompleks Balai Kota Yogyakarta yang sebelumnya sudah disegel. Penggeledahan diawali dari ruang kerja Wali Kota Yogyakarta kemudian bergeser ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan ke Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP).
Penggeledahan di kompleks Balai Kota Yogyakarta tersebut dilakukan selama sekitar 9 jam.
"Di setiap ruangan, ada berkas yang diamankan. Akan tetapi berkas yang diamankan paling banyak dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," katanya.
Baca juga:
- Presiden Putin Kehilangan Dua Komandan Paling Seniornya dalam Sehari, Ini 12 Jenderal Rusia yang Tewas Sejak Menginvasi Ukraina
- Angkut Sejumlah Dokumen Usai Geledah 3 Lokasi di Yogyakarta, KPK Juga Temukan Catatan Khusus dari Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
- Disetujui DPRD, Anak Buah Anies Targetkan Integrasi Tarif Transjakarta-MRT-LRT Rp10 Ribu Diterapkan Akhir Juni
Ia memastikan Pemerintah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan baik untuk pengusutan dan penyelidikan kasus dugaan suap yang membelit mantan Wali Kota Yogyakarta HS dan sejumlah ASN di lingkungan pemerintah daerah tersebut terkait perizinan pembangunan apartemen oleh Summarecon.
Segel yang sebelumnya terpasang di ruangan yang digeledah pun seluruhnya sudah dilepas termasuk di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta di seberang kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti bersama dua ASN di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Kepala DPMPTSP, NWH, serta ajudan dan asisten pribadi HS, TBY ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan suap perizinan pembangunan apartemen.