Buronan Jepang Kasus Penipuan Dana COVID-19 Tertangkap di Lampung

JAKARTA - Polri menyebut buronan kepolisian Jepang, Mitsuhiro Taniguchi, telah diamankan di wilayah Kalirejo, Lampung Tengah. Keberadaannya diketahui setelah pemeriksaan data perlintasan keluar dan masuk Indonesia.

"Subjek MT sudah diamankan oleh pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut passport yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juni.

Mitsuhiro Taniguchi diamankan oleh tim gabungan dari Imigrasi Bandar Lampung, Polsek Kalirejo, dan Polres Lampung Tengah, pada Selasa, 7 Juni, sekitar pukul 22.30 WIB.

Dalam proses penangkapan itu, Mitsuhiro Taniguchi disebut tak melakukan perlawanan yang berarti.

Sehingga, kata Gatot, langkah selanjutnya, buronan kasus penipuan dana subsidi COVID-19 itu ditahan pihak Imigrasi. Kemudian, diproses guna nantinya diserahkan ke otoritas Jepang.

"Diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk di tindak lanjut sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian," kata Gatot.

Sebagai informasi, Mitsuhiro Taniguchi merupakan buronan atas kasus penipuan dana subsidi COVID-19. Dia dikabarkan menghilangkan jejak dengan cara kabur ke Indonesia.

Mitsuhiro disebut sebagai otak kejahatan karena sosok pemberi perintah kepada tiga tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus penipuan tersebut. Mereka, yakni, Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan pria yang namanya belum disebutkan oleh kepolisian.

Ketiganya mendapat perintah dari Mitsuhiro untuk mengajukan pengembalian pajak palsu atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak. Kemudian, mereka menjalani prosedur untuk mendapatkan subsidi itu.