Polres Cirebon Kota Sita 90 Sepeda Motor Berknalpot Bising
CIREBON - Satlantas Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menyita sebanyak 90 sepeda motor berbagai merek yang berknalpot bising dalam upaya menertibkan pengendara yang tidak menggunakan kendaraan standar.
"Kendaraan sepeda motor berknalpot bising yang kita sita sebanyak 90 unit," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin 6 Juni.
Menurutnya sepeda motor yang menggunakan knalpot bising selain menyalahi Undang-undang lalu lintas, juga meresahkan masyarakat, terutama para pengguna jalan.
Untuk itu lanjut Fahri, pihaknya akan terus melakukan razia di berbagai titik wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dalam rangka memastikan tidak ada lagi kendaraan berknalpot bising.
"Kita akan terus melakukan razia, baik siang maupun malam, untuk memastikan Kota Cirebon terhindar dari kendaraan knalpot bising," ujarnya dikutip Antara.
Baca juga:
- YLKI soal Harga Tiket Naik Candi Borobudur Rp750.000: Batalkan Saja, Tidak Rasional!
- Jokowi Minta Australia Perluas Akses Ekspor dari RI Hingga Penambahan Kuota TKI
- Impor Vaksin Jalan Terus, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Rp830 Miliar untuk 53 Juta Dosis yang Masuk
- Jawab Temuan BPK Soal Bansos yang Berpotensi Rugikan Negara Rp6,93 Triliun, Mensos Risma: Semua Clear, Insyaallah WTP
Fahri menambahkan untuk kendaraan knalpot bising yang disita, maka nantinya knalpot akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat potong, agar tidak lagi bisa dipakai.
Sementara Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Triyono Raharja mengatakan setiap kendaraan yang disita, bisa diambil dengan persyaratan membawa bukti pembayaran tilang dari Pengadilan Negeri, dan juga membawa knalpot standar.
Selain itu pemilik kendaraan wajib membawa surat kendaraan berupa STNK, dan apabila diperlukan juga disertai BPKB.
"Setelah membayar denda tilang, pemilik sepeda motor juga dipersilakan mengambil motor yang disita, dengan membawa knalpot standar," katanya.