Polres Sukabumi Kota Sita 25 Sepeda Motor Berknalpot Brong
Sejumlah sepeda motor yang disita personel Satlantas Polres Sukabumi Kota karena menggunakan knalpot brong saat terjaring di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi, Jabar pada Minggu (10/3). ANTARA/Aditya Rohman

Bagikan:

SUKABUMI - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota menyita puluhan sepeda motor berknalpot brong yang terjaring razia pada kegiatan rutin yang ditingkatkan pada malam ini di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar.

"Ada 25 unit sepeda motor yang kami sita karena knalpot telah dimodifikasi. Puluhan kendaraan roda dua ini kemudian dijadikan barang bukti pelanggaran lalu lintas dan disita sementara di Kantor Satpas Satlantas Polres Sukabumi Kota," kata Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Astuti Setyaningsih di Mapolres Sukabumi Kota, Antara, Minggu, 10 Maret. 

Selain menyita sepeda motor, petugas memberikan sanksi tilang di tempat kepada para pelanggar aturan berlalu lintas.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran agar selalu tertib dalam berlalu lintas.

Menurut Astuti, penertiban tetap dilanjutkan terhadap pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau brong.

Selain penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, juga digelar patroli skala besar ke beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.