Tersangka Pemukulan Anak Politisi PDIP Faisal Marasabessy Menyerahkan Diri Usai Aksinya Viral di Medsos
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka terkait kasus pemukulan Justin Frederick. Pelaku menyerahkan diri ke penyidik tak lama setelah aksi pemukulan viral di media sosial.
"Pelaku menyerahkan diri dengan cara datang ke kantor Subdit Resmob Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 6 Juni.
Berdasarkan laporan yang diterima, aksi pemukulan yang dipicu aksi arogan tersangka terjadi sekitar pukul 12.30 WIB. Beberapa jam kemudian setelah video itu viral tepatnya pukul 19.00 WIB, Faisal Marasabessy pun mendatangi Polda Metro Jaya.
Sehingga, polisi pun langsung memeriksanya. Hingga akhirnya putra dari Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 itu ditetapkan sebagai tersangka.
"Diperiksa kemudian karena alat bukti mendukung terkait terjadinya tindak pidana ini. Sehingga penyidik usai memeriksa menetapkan 1 orang tersangka atas nama Faisal Marasabessy," kata Zulpan.
Kasus pemukulan ini berawal dari aksi arogan Faisal Marasabessy saat berkendara di ruas Tol Dalam Kota Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Sundulkan Kepala ke Muka Anak Anggota DPR F-PDIP, Polisi Buka Kemungkinan Ketua Pemuda Pejuang Bravo 5 Jadi Tersangka
- Jadi Tersangka di Kasus Pemukulan Anak Politisi PDIP, Polisi Sebut Faisal Marasabessy Berkendara Secara Arogan
- Naik ke Candi Borobudur Bayar Rp750 Ribu, Anggota DPR: Kalau Datang dengan Keluarga, Harganya Lebih Besar dari UMR
- Luhut Sebut Harga Tiket Naik ke Candi Borobudur Rp750.000 Belum Final, Tunggu Keputusan Jokowi
Kala itu, mobil yang dikendarainya menyerempet kendaraan Justin Frederick. Hingga akhirnya terjadi cekcok dan berujung dengan pemukulan.
Saat ini, Faisal Marasabessy telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Dia pun terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.