Debt Collector yang Ditangkap di Cengkareng Ternyata Baru Keluar dari Penjara, Sempat Kasih Uang Rp100 Ribu untuk Ongkos Korban Naik Angkot
JAKARTA - Hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cengkareng terhadap dua orang debt collector yang merampas motor milik warga di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, terdapat sejumlah fakta. Mulai dari pelaku seorang residivis hingga pelaku sempat memberi uang Rp100 ribu kepada korban untuk naik angkot.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan, salah satu tersangka berinisial RN yang mengaku debt collector ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika. Setelah bebas dari penjara, RN bekerja menjadi mata elang atau debt collector atas ajakan temannya.
"Pelaku RN residivis kasus narkoba. Belum ada satu tahun keluar dari penjara," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 2 Juni.
Menurut pengakuan RN kepada polisi, dia sudah menjalankan aksi dengan modus serupa hampir satu tahun lamanya, sebanyak 4 kali.
"Satu tersangka lain yakni DMD, diduga telah beraksi sebanyak 8 kali," tambahnya.
Baca juga:
- Tak Senang Seniornya Ditunjuk-tunjuk Pakai Jari, Jukir Bacok Pemain Futsal Pakai Golok di Parkiran Motor
- Mayat Dalam Karung di Galian Pasir Ternyata Duda Pengepul Barang Rongsokan, Tewas Dirampok Orang Dekat
- Ternyata! Pria yang Ditemukan Tewas Dalam Karung di Galian Pasir Tangerang Dibunuh Orang Terdekat
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Dalam Karung Adalah Perampokan Mobil
Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku menjual kepada penadah dengan harga variatif. Harga tergantung jenis motor yang dirampas.
"Dijual Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Dijual ke penadah yang saat ini kita sedang dilakukan pengejaran," ujarnya.
Aksi kejahatan kedua pelaku bermula ketika korban berinisial STI (23) hendak menuju wilayah PIK. Namun saat berada di Jalan Inspeksi Rawa Buaya, korban kemudian dipepet oleh tiga orang yang mengaku dari leasing.
Setelah dihentikan, korban ditanyai surat-suratnya dan berpura-pura dicek. Para pelaku bilang bahwa motor korban sedang nunggak atau tidak dibayar. Para pelaku pun merampas kunci dan STNK milik korban.
Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, ketiga pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp100 ribu untuk ongkos korban naik angkot hingga sampai rumah. Namun korban justru berteriak minta tolong. Warga yang ada di sekitar lokasi kemudian membantu dan mengejar pelaku hingga tertangkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 Yo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Cengkareng menangkap dua orang debt collector yang merampas motor milik pengendara bernama Septian di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 1 Juni.