Dua Spesialis Pencuri Motor di Cilincing Ditangkap saat Mengendarai Motor Milik Korban
JAKARTA - Polsek Cilincing kembali menangkap dua orang pemuda yang diduga spesialis pencurian motor. Kedua orang itu berinisial ES (28) dan RY alias Ambon (35).
Kanit Reskrim AKP Alex Chandra mengatakan, penangkapan pelaku terjadi di Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu, 1 Juni. Kedua pelaku, kata Alex, sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.
“Iyah sudah spesialis, jadi sudah tiga kali. Sekarang masih kita dalami lagi,” kata Alex saat dihubungi, VOI, Kamis, 2 Juni.
Alex menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat korban, Muhammad Ridho (19), berangkat dari kampusnya menuju sebuah kafe di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sepeda motor itu di parkir di depan Cafe tersebut.
“Motor keadaan terkunci stang dan diselot, kemudian korban masuk ke dalam cafe tersebut. Sekitar jam 03.30 korban berniat ingin ke warung sebelah kafe melewati parkiran motor, ternyata korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” sambungnya.
Ridho berteriak dan meminta tolong kepada saksi, Marcel dan Zidane, guna mencari sepeda motor korban.
Baca juga:
Setelah tiba di kawasan Semper Barat, Cilincing, Lanjut, Alex, korban menemukan pelaku tengah mengendarai motornya.
“Marce dan Zidane serta tim Opsnal yang sedang patroli berhasil mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, pelaku dibawa ke Polsek Cilincing, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti seperti kunci letter T hingga sepeda motor.
“1 unit motor Honda Beat tahun 2016 warna Biru Pitih No.Pol: B 4009 BJV, 1 STNK asli, 2 kunci kontak, 2 kunci letter Y, 3 kunci letter L, 1 kunci letter T dan 1 kunci magnet,” papar Alex.
Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.