Kasus LGBT di Tubuh Polri, Brigjen E Sudah Diperiksa dan Disanksi
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sudah memeriksa dan memberikan sanksi pada Brigjen berinisial E yang diduga terlibat penyimpangan kelompok Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Sutrisno Yudi Hermawan mengatakan, sanski kepada Brigjen E sudah diberikan pada akhir tahun 2019.
"Itu ke Propam. Kan sudah proses penegakan hukum," kata Yudi Hermawan kepada wartawan, Selasa, 20 Oktober.
Baca juga:
Namun Yudi belum bisa merinci mengenai sanksi yang diberikan. Hanya saja, kata dia, kasus ini sudah ditangani oleh Propam.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti terlibat dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas," kata Awi beberapa waktu lalu.
Penindan tegas kepada anggota Polri terkait LGBT berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Dalam Pasal 11 huruf C arutan tersebut tertuang jika setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
"Karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," kata dia.
Adapun isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri menguap setelah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan menyampaikan, tentang adanya kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri