Pansus DPRD Kaltim Minta Pergub Disabilitas Segera Disahkan
SAMARINDA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur Fitri Maysaroh meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Disabilitas segera dirancang dan disahkan.
"Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim bisa memerintahkan Kepala Biro Hukum dan dinas terkait untuk secepatnya merancang peraturan gubernur (pergub) yang merupakan amanah Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas," ucapnya di Samarinda, Senin 30 Mei.
Dia menilai Pergub tentang Disabiltas tersebut lamban sekali disahkan. Hal itu, menurutnya, sangat kontradiktif dengan misi pertama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim untuk mewujudkan Kaltim Berdaulat dalam pembangunan manusia, khususnya perempuan, pemuda, dan disabilitas.
“Perda ini sudah empat tahun, tapi tak kunjung lahir pergubnya," ujarnya dikutip Antara.
Dalam aturan, katanya, pergub seharusnya paling lambat dua tahun sudah dilahirkan sebagai tindak lanjut perda.
Perlu diingat, ucapnya, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Isran-Hadi saat ini sudah memasuki tahun keempat.
Namun, tambah dia, belum menunjukkan implementasi yang signifikan. Salah satu indikatornya keterlambatan Perda Disabilitas diturunkan menjadi pergub.
Fitri Maysaroh meminta agar setiap tahapan perencanaan program kegiatan, gubernur hendaknya dapat menugaskan Sekdaprov Kaltim untuk memerintahkan perangkat daerah membuat kamus usulan program kegiatan sesuai prioritas pembangunan.
"Gubernur hendaknya memerintahkan Sekdaprov Kaltim untuk membuat kamus usulan program kegiatan sesuai prioritas pembangunan setiap tahapan perencanaan," ujarnya.