Soal Pencarian Harun Masiku KPK: Perburuan Buron Bukan Kerja yang Bisa Disampaikan Detail

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses pencarian buronan mereka, termasuk Harun Masiku yang merupakan penyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak bisa disampaikan ke publik.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri meminta masyarakat mengerti tentang hal itu. Penyebabnya, jika proses pencarian disampaikan secara gamblang justru dapat membahayakan.

"Perburuan DPO tentu bukan kerja-kerja yang progressnya bisa disampaikan kepada publik secara mendetail. Karena hal ini justru akan menjadi kontraproduktif dalam proses pencariannya," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 25 Mei.

Ali juga menyebut perburuan buronan tak bisa dilakukan secara sembarangan karena butuh strategi khusus. "Sebagaimana kita pahami, DPO juga pasti akan melakukan berbagai cara agar persembunyiannya sulit ditemukan," tegasnya.

Meski begitu, komisi antirasuah memastikan akan memerinci bagaimana upaya mencari Harun ketika dia tertangkap. Masyarakat diminta bersabar.

"KPK tentu akan menyampaikan jika memang profresnya sudah bisa diinformasikan kepada publik," ujar Ali.

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejak Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR RI melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.

Selain Harun, sebenarnya ada tiga buronan lain yang belum berhasil ditangkap. Mereka adalah Surya Darmadi yang buron sejak 2019; Izil Azhar buron sejak 2018; dan Kirana Kotama yang buron sejak 2017.