Mengurusi Problematika Praktik LGBT Ibarat Perang Tiada Akhir

JAKARTA - Polemik soal lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) seperti perang tiada akhir. Isu LGBT kembali mengemuka di Indonesia, setelah beberapa peristiwa yang berkaitan dengannya muncul di media massa maupun media sosial menjelang akhir Mei ini.

Diawali dengan siniar pesohor Deddy Corbuzier pada 7 Mei lalu, yang menampilkan wawancara pasangan LGBT, pria asal Indonesia dan Jerman, Ragil Mahardika dan Frederik Vollert. Keduanya disebutkan sudah menikah secara sah di Jerman pada 2018.

Unggahan Deddy dalam siniarnya langsung mengundang reaksi dahsyat. Dari warganet dimunculkan #UnsubscribePodcastCorbuzier. Hanya dalam hitungan hari, jumlah pengikut Deddy di siniarnya melorot hingga jutaan.

“Kalau mau jujur, saya nggak butuh subscriber. Saya butuh views,” kata Deddy soal penurunan dan lonjakan pengikut di kanalnya pada 16 Mei.

Reaksi di dunia nyata juga muncul, kali ini dari DPR RI. Melalui anggota Komisi I DPR, Mohammad Iqbal, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menghapus siniar Deddy yang mengangkat pasangan LGBT tersebut. Deddy akhirnya menghapus konten pasangan sesama jenis Ragil dan Frederik dari kanal Youtube yang dia kelola.

Pasangan gay Ragil Mahardika dan Frederik Vollert saat menjadi nara sumber dalam siniar Deddy Corbuzier pada 7 Mei 2022. (Youtube Deddy Corbuzier)

Sebenarnya bukan sekali itu saja Deddy dalam siniarnya mengangkat isu LGBT. Sebelumnya dia pernah mengundang pasangan lesbian, Jeje dan Nino pada 2020. Seorang transgender yang memenangi kontes Miss Queen International Indonesia 2018, Dinda Syarif juga pernah ditampilkan Deddy sebagai tamu.

Pada 2021 Deddy mengundang pasangan lesbian, Yumi Kwandy dan Chika Kinsky. Berbeda dengan apa yang dialami Ragil dan Frederik, ketiga tamu Deddy yang juga terlibat dalam aktivitas LGBT itu tidak mengundang reaksi hebat dari warganet dan masyarakat.

Bendera Pelangi di Kedubes Inggris

Urusan siniar Deddy belum tuntas benar, isu LGBT kembali merebak setelah Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris di Jakarta mengibarkan bendera pelangi berdampingan dengan Union Jack. Pengibaran bendera yang menjadi lambang LGBT tersebut dilakukan untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Bifoba, dan Transfobia (IDAHOBIT) yang jatuh pada 17 Mei.

“Kadang penting untuk berdiri kukuh pada prinsip yang kita anggap benar, meskipun ada ketidaksepahaman dengan kawan lain yang menimbulkan rasa tidak nyaman,” begitu tertulis di akun resmi Instagram Kedubes Inggris, @ukinindonesia.

“Inggris Raya berpegang bahwa hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang mendasar,” imbuh keterangan dalam akun Instagram Kedubes Inggris tersebut.

Dalam kalimat pengantar foto pengibaran bendera pelangi sebanyak sembilan alinea tersebut, juga disinggung soal sejarah panjang LGBT yang sudah ada sepanjang sejarah manusia.

Dalam pandangan Kedubes Inggris, meskipun LGBT+ sudah ada sepanjang sejarah manusia namun masih terus mengalami persekusi. Dikriminalisasi di 71 negara lewat undang-undang antihubungan sex sejenis, pelarangan “cross dressing” di 15 negara, serta pelarangan menjadi transgender di 26 negara.

“Pelecehan dan kekerasan adalah bagian rutin dari kehidupan LGBT+ di manapun,” begitu tertulis sebagai kalimat penutup narasi foto pengibaran bendera pelangi di Kedubes Inggris.

Pemerintah Indonesia merespon aksi di Kedubes Inggris tersebut dengan pemanggilan terhadap Dubes Owen Jenkins. Indonesia memprotes pengibaran bendera pelangi pada 17 Mei lalu, meskipun secara hukum internasional tindakan Kedubes Inggris tersebut sah karena aksi dilakukan di teritori Inggris, bukan Indonesia.

"Kemenlu menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan atas pengibaran bendera LGBT+ di Kedutaan Inggris minggu lalu. Menanggapi hal ini, Duta Besar Inggris mencatat kekecewaan dan protes Pemerintah Indonesia dan akan menyampaikan kepada Pemerintah Inggris di London," tulis Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah dalam siaran pers pada 24 Mei.

Jelas di sini bahwa Pemerintah Indonesia tidak mendukung keberadaan LGBT+, meskipun juga tidak melarang komunitas tersebut di negeri ini.

Data Asosiasi LGBT Internasional

Dalam laporan yang dipublikasikan pada 15 Desember 2020, International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA World) menyebutkan bahwa pada 2020 ada dua negara yang mengubah undang-undang soal kriminalisasi LGBT. Kedua negara tersebut adalah Gabon dan Bhutan.

Menurut ILGA World, hingga 2020 ada 34 negara anggota PBB yang secara aktif melaksanakan undang-undang kriminalisasi LGBT. Jumlah tersebut bukan mustahil bertambah.

“Di manapun undang-undang seperti itu ada, orang dapat ditangkap kapan saja. Bahkan hanya karena alasan dicurigai berhubungan seks dengan orang dengan jenis kelamin yang sama. Pengadilan secara aktif menuntut dan menghukum mereka dengan dipenjara, dicambuk, bahkan hukuman mati,” ujar Lucas Ramon Mendos, Koordinator Riset ILGA World dalam laporan tahunan tersebut.

Menurut Julia Ehrt, Direktur Program ILGA World, pandemi COVID-19 memperburuk posisi komunitas LGBT di beberapa bagian dunia.

Ilustrasi bendera pelangi sebagai simbol komunitas LGBT. (Unsplash)

“Bagi komunitas kami, tempat aman di dunia seperti menyusut hanya dalam semalam. Beberapa pemerintah mengambil keuntungan dari pandemi dengan menuding kami sebagai kambing hitam. Mencari alasan untuk mendiskriminasi dan menghukum kami,” kata Ehrt, seorang transgender asal Jerman yang bergelar doktor di bidang matematika.

Forbes pada 25 November 2019 mengeluarkan laporan tentang 20 negara paling berbahaya buat komunitas LGBT, dan sedapat mungkin dihindari untuk mereka kunjungi. Beberapa negara yang disebutkan Forbes antara lain: Arab Saudi, Iran, Pakistan, Palestina, Kenya, Nigeria, Uganda, Malaysia, Maladewa, Mesir, Jamaika, Santa Lucia, dan Barbados.

Meskipun LGBT banyak mendapatkan tentangan di sini, namun Indonesia tidak dimasukkan dalam daftar negara yang dilansir Forbes tersebut. Apakah itu berarti Indonesia aman bagi komunitas LGBT?

LGBT dalam Budaya Indonesia

Tak bisa dipungkiri, LGBT sebenarnya juga tumbuh dalam budaya Indonesia. Di Indonesia secara kultural ada berbagai budaya yang mengakui jenis kelamin selain laki-laki dan perempuan.

Dalam budaya Suku Bugis misalnya, dikenal ada lima jenis gender yaitu laki-laki, perempuan, calalai atau laki-laki yang gemulai bak perempuan, calabai atau perempuan tomboi, dan bissu yang diartikan berjenis kelamin bukan laki-laki atau perempuan.

“Dikatakan bahwa setelah turun dari surga, bissu tidak terpecah menjadi laki-laki atau perempuan seperti kebanyakan orang. Mereka dianggap sebagai perantara antara dunia dan surga, dan menempati peran seperti dukun dalam kepercayaan Bugis,” ujar Sharin Graham Davies, seorang antropolog dari Monash University, Melbourne, Australia seperti dikutip BBC.

Bissu, sosok yang dapat diklasifikasikan sebagai LGBT yang hidup dalam budaya Suku Bugis di Sulawesi Selatan. (Wikimedia Commons)

Dalam kebudayaan Jawa pun sering ditampilkan sosok yang menunjukkan diri sebagai cross gender. Tari Lengger Lanang dari Banyumas, Jawa Tengah misalnya. Kesenian tersebut jelas-jelas menunjukkan ciri cross gender, karena pelaku tarian Lengger Lanang adalah laki-laki yang berdandan perempuan.

Begitu pula yang didapati dalam budaya Batak Toba di Sumatra Utara, ada sebutan Nan Tinjo. Sebutan itu tak lain ditujukan kepada sosok gaib yang menurut kepercayaan tradisional setempat adalah transgender. Nan Tinjo dipercaya sebagai penjaga keharmonisan kehidupan orang Batak.

Rencana Masuk Undang-undang Pidana

Tidak mudah mencapai kesepahaman pemikiran soal LGBT. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Mahmudin menegaskan bahwa praktik LGBT akan dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Sudah masuk di RKUHP dan pemerintah sudah punya sikap. Tetapi waktu itu tahun 2017, pemerintah, DPR itu didemo oleh LSM yang minta agar LGBT itu tidak dilarang, lalu tertunda sampai sekarang. Kalau pemerintah sudah jelas, sudah menyampaikan," kata Mahfud kepada VOI, di Nusa Dua, Badung, Bali, 18 Mei.

Mahfud sudah menyampaikan pandangannya tersebut lewat cuitan di akun Twitternya, setidaknya sepekan sebelum kunjungan ke Bali.

Mahfud merujuk pada Pasal 292 KUHP tentang pencabulan. Pasal tersebut hanya mengatur soal larangan praktik homoseksual antara orang dewasa dan anak-anak, namun tidak ada sanksi jika pelakunya sesama dewasa.

Menkopolhukam Mahfud Md sudah lama mengusulkan agar masalah LGBT dimasukkan ke dalam undang-undang pidana. (VOI/Dafi)

Pemikiran Mahfud sebagai wakil pemerintah mendapat tanggapan berbeda dari sebagian anggota DPR RI. Seperti yang dikatakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid misalnya. Dia menilai bahwa payung hukum untuk mengatur praktik LGBT belum jadi kebutuhan mendesak.

"Memang belum ada aturan hukum khusus tentang LGBT. Namun belum mendesak untuk dibuat payung hukumnya. Biarlah budaya dan pendidikan yang menghalau perilaku tersebut. Hemat kami, perilaku LGBT bertentangan etika, moral, budaya Indonesia, bahkan dianggap perilaku menyimpang. Karena itu, Siapapun yang menunjukkan dan menyiarkan perilaku LGBT akan berhadapan dengan mayoritas masyarakat," ujar Jazilul kepada wartawan, Rabu 11 Mei.

Pembahasan soal RKUHP yang menyinggung soal sanksi hukum untuk praktik hubungan sesama jenis atau LGBT, masih terus dilanjutkan. Pemerintah dan Komisi III DPR RI menjadwalkan pembahasan lanjutan masalah tersebut pada Rabu 25 Mei 2022.