Polisi Lepaskan 26 Orang yang Diamankan Saat Demo Ricuh di Patung Kuda: Tak Ada Bukti Pidana

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut 26 orang yang sempat diamankan saat demonstrasi yang berujung ricuh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Mei, lalu, sudah dibebaskan. Dari hasil pemeriksaan mereka dinyatakan tak terbukti melakukan tindak pidana.

"Setelah pemeriksaan semuanya dipulangkan dan tidak diproses lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Selasa, 24 Mei.

Alasan puluhan orang itu tak diproses hukum karena polisi tak mendapat bukti yang cukup atas dugaan tindak kejahatan.

"Karena tidak cukup kuat dengan bukti bukti kejahatan kriminal," ungkapnya.

Berkaca dari insiden ini, Zulpan mengimbau elemen masyarakat yang hendak menggelar unjuk rasa tetap sesuai aturan. Dengan begitu, kegiatan penyampaian aspirasi bisa berjalan tertib.

"Tentunya ini jadi pelajaran imbauan dari kami agar semua elemen yang ingin menyampaikan pendapat dimuka umum agar menghormati ketentuan dan aturan," kata Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, unjuk rasa mahasiswa berujung ricuh. Polisi pun mengamankan sebanyak 26 orang perusuh di luar kelompok mahasiswa.

Dari hasil identifikasi, 26 orang yang diamankan tersebut bukan merupakan mahasiswa. Mereka pun digelandang ke Polda Metro Jaya.