Stok Berkurang, Dukcapil Lombok Tengah Ajukan 20 Ribu Blangko e-KTP ke Pusat
LOMBOK TENGAH - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah mengajukan 20 ribu blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP ke pemerintah pusat.
"Stok blangko KTP saat ini mulai berkurang, sehingga kita mengajukan permintaan lagi," kata Kepala Dinas Dukcapil Lombok Tengah Baiq Anita di Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 24 Mei.
Ia mengatakan, stok blangko KTP tersebut mulai menipis, karena banyak warga yang mengajukan pembuatan KTP untuk keperluan kuliah. Selain itu juga, pengajuan permintaan blangko KTP itu terkendala dengan libur pada Bulan Ramadan, sehingga pengajuan terlambat.
Meskipun stok blangko berkurang, pelayanan pembuatan administrasi kependudukan maupun perbaikan data terus dilakukan baik di kabupaten maupun di kecamatan.
"Pelayanan tetap jalan seperti biasanya. Namun, kita prioritaskan untuk cetak KTP itu yang membutuhkan," katanya mengutip Antara.
Untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, selain melakukan kegiatan pembuatan administrasi kependudukan secara keliling. Masyarakat juga bisa melakukan pembuatan dokumen kependudukan di masing-masing kecamatan, karena pencetakan langsung telah bisa dilaksanakan di kecamatan.
"Perekaman dan cetak KTP telah bisa dilakukan di masing- masing kecamatan," katanya.
Baca juga:
- Tinggi Banjir Rob Semarang Capai 2 Meter 10 Cm, Fadli Zon: Semoga Lekas Surut
- Warga Tarakan Temukan Bom Perang Dunia II Berbobot Setengah Ton, Polisi: Masih Aktif
- Menaker Ida Dorong Driver Ojek Online Dapat Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan
- Pelajar di Surakarta Tetap Wajib Pakai Masker Saat PTM
Menjelang tahun ajaran baru ini, permintaan pembuatan KTP mulai meningkat, sehingga pihaknya berharap kepada pemerintah pusat untuk bisa memberikan blangko yang telah diajukan tersebut, supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
"Stok blangko kita masih ada, semoga dalam waktu dekat bisa diberikan dan kita akan distribusi langsung ke masing-masing kecamatan," tuturnya.
Selain melakukan perekaman e-KTP, pihaknya juga terus meningkatkan cakupan kepemilikan kartu identitas anak dengan melakukan pelayanan jemput bola kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun persyaratan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) diantaranya foto copy Kartu Keluarga, foto copy Akta Kelahiran dan pas foto ukuran 3x4 bagi anak yang berusia 5 tahun ke atas dengan latar biru bagi anak yang tahun kelahiran genap dan latar merah bagi anak yang tahun kelahiran ganjil.
"Kartu Identitas Anak merupakan sebagai pengganti KTP bagi penduduk yang belum mencapai umur 17 tahun, sehingga para pelajar mulai dari tingkat Paud, TK, SD dan SMP menjadi sasaran utama dalam pembuatan KIA," pungkasnya.