Kasus Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur di Sragen Belum Terungkap, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta

SRAGEN – Kepolisian Resor Sragen menjelaskan duduk perkara penanganan kasus persetubuhan anak di Sragen yang menurut beberapa pihak dianggap tidak berjalan proses hukumnya.

Dihadapan awak media, Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan bahwa penanganan perkara ini masih terus berjalan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar penanganan perkara segera dituntaskan.

"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen sudah melakukan berbagai upaya agar penyidikan kasus ini bisa berkembang dan lanjut hingga P21," kata AKBP Piter.

Kasus yang menimpa W (12) dilaporkan ke Polres Sragen sesuai laporan polisi nomor LP/B/29/lll/2021 tanggal 15 Maret 2021. Dalam laporan dirinci bahwa Selasa 10 November 2020 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen terjadi dugaan persetubuhan antara dua perempuan yaitu WD (anak D yang saat itu berusia 9 tahun 11 bulan) dan T dengan tiga orang pria.

Upaya agar pengembangan kasus tersebut bisa optimal, terus dilakukan pihak kepolisian. Terakhir, Polda Jateng telah menurunkan tim pengawas penyidikan pada 12 Mei 2022.

Piter mengungkap sejumlah hambatan yang dialami penyidik dalam menangani kasus ini diantaranya minimnya alat bukti dan saksi kunci dari perkara tersebut.

Kata Piter, jarak kejadian hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polres Sragen hampir satu bulan lamanya.

"Perkara ini terjadi 10 November 2020, kemudian baru dilaporkan pada awal desember 2020 oleh orang tua korban. Sehingga dalam kurun waktu yang sudah sebulan tersebut, kesulitan bagi penyidik mendapatkan bukti otentik dari kejadian tindak pidana ini," jelasnya.

Piter menjelaskan, meski demikian kendala itu tidak menjadikan pihak kepolisian putus asa dan menyerah. Justru pihaknya akan terus melakukan upaya demi terungkapkan kasus ini dengan cara mencari perspektif lain atau mendapatkan alat bukti lain yang belum didapatkan.

"Kami memohon doa pada semua pihak baik keluarga maupun masyarakat luas agar perkara ini segera terungkap, meski pada proses penanganannya saat ini ada sejumlah kendala," imbuhnya.

Upaya untuk memperoleh titik terang terhadap kasus ini, lanjut dia, adalah memeriksa sejumlah 16 saksi. Namun hasil pemeriksaan pada belasan saksi tersebut yang memiliki nilai pembuktian yang mengarah kepada pelaku masih sangat minim.

“Kesulitan dari penyidik lainnya, diantaranya bahwa dari hasil pemeriksaan korban, berinisial W, hanya menyebut satu nama saja dari tempat kejadian perkara pertama. Sedangkan nama-nama lain pada tempat kejadian perkara tersebut, korban tidak mengenal,” tambahnya.

Untuk menambah bukti baru dalam perkara ini, pihak Kepolisian juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait serta berupaya mengumpulkan bukti bukti digital maupun konvensional.

“Polres Sragen juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dengan melakukan visum et repertum dengan Direktur RSUD Sragen nomor : B/ 31 / XII / 2020 / Reskrim tanggal 18 Desember 2020 untuk korban W. Kemudian mengajukan surat Permintaan Pemeriksaan Kejiwaan kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta pada tanggal 5 April 2021 untuk pemeriksaan anak korban W dan pemeriksaan serupa kepada saksi T alias P kepada Direktur Rumah Sakit Jiwa Surakarta di tanggal 24 Januari 2022," terang Piter.

Terkait perkembangan penyidikan, dirinya menyilahkan pihak keluarga maupun penasehat hukum untuk berkoordinasi langsung dengan Satreskrim.

"Sebetulnya untuk perkembangan penyidikan, satreskrim akan mengirimkan SP2HP. Namun bila ingin berkonsultasi langsung, Polres Sragen siap setiap saat," jelasnya.

Dia mengungkap, sama seperti pihak keluarga korban, Polres Sragen juga amat mengharapkan proses penyidikan dapat segera dituntaskan.

"Apabila perkembangan penanganan kasus ini dianggap lambat, kami mohon maaf. Tapi pada dasarnya Polres Sragen tetap berupaya keras agar penyidikan kasus ini berjalan sesuai harapan dan dapat diungkap tuntas," katanya.