Rekor: Gigit dan Menyerang Pramugari hingga Penumpang Lain, Dua Orang Ini Dikenai Larangan Terbang dan Didenda Masing-masing Rp1 Miliar

JAKARTA - Kedua penumpang ini mencatat rekor kelam, saat dikenakan larangan terbang dan dijatuhi denda masing-masing lebih dari Rp1 miliar, lantaran menyerang pramugari hingga penumpang lainnya.

Total denda keduanya mencapai sekitar Rp2.348.456.000. Rinciannya menurut Administrasi Penerbangan Federal (FAA), denda 81.950 dolar AS atau sekitar Rp1.202.849.807 dan 77.272 dolar AS atau sekitar Rp1.134.186.825.

Ini menjadi dua denda terbesar yang pernah dijatuhkan terhadap penumpang individu, karena tindakannya di pesawat. Penumpang pertama yang didenda sekitar Rp1,2 miliar dituduh berulang kali memukul kepala pramugari di dalam penerbangan American Airlines Juli tahun lalu. Pramugari menanggapi ancaman dan upaya penumpang untuk membuka pintu pesawat, kata FAA.

"Setelah penumpang ditahan dengan borgol fleksibel, dia meludahi, menanduk, menggigit dan mencoba menendang awak dan penumpang lainnya. Penegak hukum menangkapnya di Charlotte," terang FAA seperti mengutip CNN 9 April.

Pihak American Airlines mengatakan pada Bulan Juli, mereka melarang penumpang tersevy terbang dengan maskapai tersebut.

"Kami memuji kru kami atas profesionalisme dan upaya cepat mereka untuk melindungi mereka yang ada di dalam pesawat," bunyi pernyataan itu.

Sementara itu, serikat pekerja yang mewakili pramugari maskapai mengatakan, hukuman untuk amarah akan membuat penumpang lain merasa lebih aman di dalam pesawat.

"Kami senang bahwa FAA dan Departemen Perhubungan membuat denda sesuai dengan kejahatan," ujar juru bicara Asosiasi Pramugari Profesional Paul Hartshorn.

"Kita harus bertanggung jawab atas orang-orang yang melakukan ini," sambungnya.

Ilustrasi armada maskapai Delta Airlines. (Wikimedia Commons/Quintin Soloviev)

Terpisah, penumpang yang menghadapi denda Rp1,1 miliar dituduh mencoba "memeluk dan mencium penumpang yang duduk di sebelahnya; berjalan ke depan pesawat untuk mencoba keluar selama penerbangan; menolak untuk kembali ke tempat duduknya; dan menggigit penumpang lain beberapa kali."

FAA mengatakan, penumpang dari penerbangan Delta Air Lines Juli lalu, juga harus ditahan secara fisik oleh awak pesawat.

Insiden itu adalah dua dari hampir 6.000 kasus penumpang yang melakukan kekerasan dan mengganggu yang dilaporkan ke Administrasi Penerbangan Federal tahun lalu. Kru melaporkan lebih dari 1.000 kasus dalam beberapa bulan pertama tahun 2022, menurut data FAA.

Sejauh ini, FAA telah mengumumkan denda sekitar 3,6 juta dolar AS sejak meluncurkan kampanye tanpa toleransi pada tahun 2021.

"Kalau di pesawat jangan jadi brengsek. Juga kalau tidak di pesawat, jangan (brengsek)," imbau Menteri Perhubungan Pete Buttigieg dalam sebuah penampilan di 'Talkshow The View' sesaat sebelum pengumuman.

"Intinya adalah, jika Anda melakukannya di pesawat dan Anda membahayakan awak pesawat dan sesama penumpang, Anda akan didenda oleh FAA dan Anda mungkin dirujuk untuk tuntutan pidana," tegasnya.

Untuk diketahui, FAA mengatakan telah merujuk 80 penumpang ke Departemen Kehakiman untuk penuntutan pidana.