Bambang Widjojanto: Mobil Dinas Pimpinan KPK Tidak Efektif, Tak Pengaruhi Kualitas Pemberantasan Korupsi
JAKARTA - Bambang Widjojanto menyoroti pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, hingga pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut mantan Pimpinan KPK ini, pengadaan mobil dinas tidak efektif karena tak akan mempengaruhi kinerja pemberantasan korupsi.
"Mobil dengan CC tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi," kata Bambang lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 16 Oktober.
Dia menyebut, Firli Bahuri, cs saat ini justru tak memberikan teladan karena sejak awal, KPK harusnya menjadi lemvaga yang mengutamakan efisiensi, efektivitas, dan menjunjung tinggi integritas serta kesederhanaan.
Selain itu, dari sisi manajemen, penyediaan mobil dinas ini juga dirasa kurang tepat. Sebab, KPK dibangun memiliki sistem single salary yang di dalamnya sudah terdapat tunjangan transportasi.
"Sehingga berdasarkan poin itu, seharusnya tidak boleh lagi ada pemberian fasilitas kendaraan karena akan redundant," tegasnya.
Bambang mengatakan jika pimpinan KPK menerima mobil dinas tersebut maka sama saja mereka telah melakukan tindakan tercela bahkan melanggar kode etik.
"Karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," tuturnya.
Baca juga:
KPK sebelumnya membenarkan DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas.
"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan informasi, anggaran untuk mobil dinas Ketua KPK Firli Bahuri senilai Rp1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp1 miliar.
Namun, kata dia, mengenai besaran rincian anggaran untuk pengadaan mobil dinas itu saat ini belum final.
"Masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut," ujar Ali.