Fakta Baru Kasus Pembunuhan Wanita di Bekasi, Peringatan Tersangka Tak Digubris Korban

JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru di kasus pembunuhan terhadap Dini Nurdiani yang jasadnya ditemukan di semak-semak di kawasan Citra Green Cibubur, Kranggan Bekasi. Tersangka pembunuhan yakni Neneng Umaya, disebut sempat memberi peringatan keras kepada korban.

"Ya kan sudah diperingatkan tapi masih berhubungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Kamis, 19 Mei.

Tersangka memperingati korban agar segera menjauhi suaminya. Sebab, korban dan suami tersangka, ID, menjalin hubungan terlarang.

Hanya saja, peringatan dari tersangka itu diacuhkan. Dini tetap berhubungan dengan ID melalui pesan singkat. Sehingga, Neneng pun naik pitam dan merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

"Hubungan antara suami dan korban terus berlanjut dan membuat tersangka melakukan perencanaan berakhir dengan dibunuhnya korban," ungkap Zulpan.

Hingga akhirnya, Neneng membunuh Dini pada 26 April 2022. Modus yang digunakan dalam aksi pembunuhan itu dengan berpura-pura sebagai adik dari ID.

Kemudian, Neneng membuat janji untuk berbuka puasa bersama dengan Dini. Saat itulah keduanya bertemu di Halte Bus TMII, Jakarta Timur.

Kemudian, Neneng dan Dini yang berboncengan dengan sepeda motor itu pergi ke kawasan Kranggan, Bekasi. Di sanalah, Neneng melancarkan aksinya.

Dalam kasus ini, Neneng dipersangkakan dengan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.