Waspada Klaster Pedemo! 10 Demonstran Tolak UU Cipta Kerja 810 Positif COVID-19

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan, sebanyak 10 orang massa aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang diamankan pada 8 Oktober positif COVID-19. Mereka dinyatakan positif berdasarkan hasil tes usap atau swab tes.

"Dari 34 reaktif, terakhir ada 10 yang jelas positif (COVID-19) yang sudah kita rawat," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu, 14 Oktober.

Yusri menyebut 10 orang itu sudah dikirim ke Pedemangan, Jakarta Utara untuk diisolasi. Di sana merupakan tempat khusus isolasi untuk orang tanpa gejala (OTG).

"Nanti akan dilakukan proses di sana. Kita berikan obat vitamin makanan di sana," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya total mengamankan sebanyak 1.377 orang. Hampir dari 80 persen di antaranya merupakan pelajar.

"Dari jumlah ini, dievaluasi 75 sampai 80 persen adalah anak-anak sekolah. Kurang lebih 900 atau 800 sekian," kata dia.

Dari ribuan orang yang diamankan, ada 5 pelajar sekolah dasar (SD). Mereka diamankan dari beberapa wilayah. Namun, dua di antaranya dari Jakarta Selatan.

"(Dari ribuan yang diamankan) Bahkan ada 5 anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujar Yusri.